Pemkot Bogor Wajibkan Seluruh PKL Pindah ke Pasar Resmi, Batas Akhir 26 Maret

- Kamis, 26 Maret 2026 | 04:00 WIB
Pemkot Bogor Wajibkan Seluruh PKL Pindah ke Pasar Resmi, Batas Akhir 26 Maret

Wacana penertiban pedagang kaki lima di kawasan eks Pasar Bogor dan Plaza Bogor akhirnya menemukan titik terang. Pemerintah Kota Bogor secara resmi mewajibkan semua aktivitas jual beli untuk dipusatkan di dalam pasar resmi. Kebijakan ini berlaku tegas bagi para pedagang yang selama ini masih mangkal di sepanjang Jalan Roda, Pedati, Bata, dan Lawang Seketeng.

Menurut Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, penataan kawasan ini memang sedang digenjot. "Ke depan, Kota Bogor tidak akan memperbolehkan kembali orang untuk berjualan di lapak-lapak PKL. Semua perniagaan harus dilakukan di dalam pasar," tegasnya pada Rabu lalu.

Nah, untuk menampung mereka, Pemkot sudah menyiapkan dua lokasi relokasi: Pasar Jambu Dua dan Pasar Gembrong Sukasari. Dedie bilang kapasitasnya cukup memadai.

"Pemerintah Kota Bogor telah membangun dua pasar dengan daya tampung yang memadai. Pasar Gembrong sekitar 600 pedagang dan Pasar Jambu Dua sekitar 1.200 pedagang," ujarnya.

Dia menekankan, kedua pasar baru itu bakal optimal kalau semua transaksi benar-benar dipusatkan di dalam, bukan lagi di badan jalan. Saat ini, tercatat sekitar 400 pedagang sudah mulai menempati lokasi tersebut, gabungan dari hasil relokasi dan pedagang yang sudah ada sebelumnya.

Di sisi lain, upaya ini juga disebut Dedie sebagai bentuk perlindungan investasi dari kerja sama Pemkot dengan Perumda Pasar Pakuan Jaya. Jadi, bukan sekadar memindahkan lapak begitu saja.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar