ASPIRASIKU - Pemerintah telah keluarkan aturan terbaru terkait penghitungan pajak gaji pekerja yang berlaku di 1 Januari 2024.
Aturan penghitungan pajak gaji pekerja 2024 itu sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo yang tertuang Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023.
PP Nomor 58 Tahun 2023 yang berlakukan aturan perhitungan pajak gaji pekerja 2024 ini tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan.
Baca Juga: CATAT! Jadwal Tanding Timnas Indonesia U-23 di Piala Asia U-23 2024
Tepatnya pada pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi.
Dalam aturan ini dijelaskan terkait tarif pemotongan pajak, baik tarif efektif bulanan atau tarif efektif harian.
Artikel Terkait
Tren Bukber Ramadan di Makassar Beralih ke Restoran dengan Konsep Estetik
Sidang Praperadilan Yaqut Ditunda, KPK Absen di Persidangan Perdana
Pantai Akkarena Makassar: Destinasi Favorit Warga dengan Pemandangan Senja Memikat
Banjir Rendam Sejumlah Titik di Makassar, Tello Baru Terparah