Di ruang sidang Pengadilan Federal San Francisco, Jumat lalu, juri menyampaikan keputusan yang cukup mengejutkan. Elon Musk, orang terkaya di dunia itu, dinyatakan bertanggung jawab atas tuduhan menipu para pemegang saham Twitter. Intinya, Musk dianggap sengaja menekan harga saham lewat pernyataannya di media sosial. Tujuannya? Agar bisa menawar ulang atau malah membatalkan rencana akuisisi senilai 44 miliar dolar AS yang sudah disepakati di tahun 2022.
Kasusnya berpusat pada cuitan-cuitan Musk soal akun bot atau spam di platform itu. Menurut para penggugat, pernyataannya itu menyesatkan dan akhirnya bikin harga saham Twitter anjlok.
Nah, soal berapa ganti rugi yang harus dibayar, itu belum ditetapkan. Tapi pengacara para pemegang saham, Francis Bottini, sudah punya perkiraan. Angkanya tak main-main: sekitar 2,5 miliar dolar AS.
“Status Musk sebagai orang terkaya di dunia bukanlah kebal hukum,” tegas Bottini dalam pernyataannya.
“Jika Anda mampu menggerakkan pasar melalui cuitan, maka Anda juga bertanggung jawab atas kerugian yang dialami investor.”
Di sisi lain, tim pengacara Musk langsung bersikap ofensif. Mereka menyebut putusan ini cuma “hambatan kecil” dan sudah menyiapkan banding. Rupanya, ini bukan pertama kalinya Musk berurusan dengan gugatan semacam ini. Dia lebih sering memilih berperang di pengadilan ketimbang berdamai di luar. Contohnya kasus serupa di Tesla tahun 2023 lalu, yang justru dimenangkannya. Begitu juga dengan gugatan soal paket kompensasi raksasa di Delaware.
Fokus gugatan kali ini adalah tiga pernyataan Musk setelah dia setuju beli Twitter pada April 2022. Dia terus mempersoalkan apakah platform itu kebanyakan bot. Juri akhirnya memutuskan Musk bertanggung jawab atas dua dari tiga pernyataan itu. Salah satunya ketika dia bilang proses akuisisi “ditunda sementara” sampai ada konfirmasi soal persentase bot. Yang satunya lagi, dia menyebut angka bot bisa “jauh lebih tinggi” dari 20%.
Artikel Terkait
Iran Luncurkan Ratusan Rudal ke Tel Aviv dan Pangkasan AS-Inggris di Diego Garcia
Menteri AS: Harga Minyak USD100 Belum Tekan Permintaan, Pasokan ke Asia Jadi Prioritas
Penyidikan Kasus Penyiraman Aktivis KontraS oleh Empat Prajurit TNI Masih Berjalan
Korlantas Berlakukan Sistem Satu Arah Nasional untuk Arus Balik Mulai 24 Maret