Namun begitu, pelariannya tak berlangsung lama. Pria warga negara Irak berusia 49 tahun itu, Rashad Fouad Tareq Jameel atau kerap dipanggil Fuad, kini sudah berada dalam tahanan. Statusnya resmi sebagai tersangka. Pasal yang menjeratnya adalah Pasal 458 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. Pasal 468 disebut sebagai subsider.
Kasus ini berawal dari sebuah pagi yang suram di kawasan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur. Sabtu (21/3/2026) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB, ibu korban yang hanya disebut berinisial B mendatangi kontrakan anaknya. Pintu terkunci dari dalam.
Kakak korban, A, yang kemudian membukanya. Pemandangan mengerikan langsung menyambut. Korban terbaring tak bernyawa di lantai, tubuhnya bersimbah darah yang sudah mulai mengering.
Tim dari Polres Metro Jakarta Timur tiba di TKP sekitar pukul 05.30 WIB. Dari pemeriksaan awal, terlihat jelas luka sayatan di leher korban, yang tak lain adalah cucu dari pelawak senior Mpok Nori. Adegan itu membekas, meninggalkan tanda tanya besar sebelum akhirnya polisi berhasil mengurai pelakunya.
Artikel Terkait
Dua Pilot Tewas, Puluhan Luka dalam Kecelakaan Pesawat Air Canada dengan Truk Pemadam di Bandara LaGuardia
KPK Tunggu Hasil Tes Kesehatan untuk Kembalikan Yaqut ke Rutan
Mudik Lebaran 2026: 4,41 Juta Penumpang Melalui Bandara, Soekarno-Hatta Paling Padat
Kereta Cepat Whoosh Angkut 185 Ribu Penumpang di Awal Arus Mudik 2026