Polisi Ungkap Rute Pelarian Tersangka Pembunuhan Cucu Mpok Nori

- Senin, 23 Maret 2026 | 20:15 WIB
Polisi Ungkap Rute Pelarian Tersangka Pembunuhan Cucu Mpok Nori

Namun begitu, pelariannya tak berlangsung lama. Pria warga negara Irak berusia 49 tahun itu, Rashad Fouad Tareq Jameel atau kerap dipanggil Fuad, kini sudah berada dalam tahanan. Statusnya resmi sebagai tersangka. Pasal yang menjeratnya adalah Pasal 458 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. Pasal 468 disebut sebagai subsider.

Kasus ini berawal dari sebuah pagi yang suram di kawasan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur. Sabtu (21/3/2026) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB, ibu korban yang hanya disebut berinisial B mendatangi kontrakan anaknya. Pintu terkunci dari dalam.

Kakak korban, A, yang kemudian membukanya. Pemandangan mengerikan langsung menyambut. Korban terbaring tak bernyawa di lantai, tubuhnya bersimbah darah yang sudah mulai mengering.

Tim dari Polres Metro Jakarta Timur tiba di TKP sekitar pukul 05.30 WIB. Dari pemeriksaan awal, terlihat jelas luka sayatan di leher korban, yang tak lain adalah cucu dari pelawak senior Mpok Nori. Adegan itu membekas, meninggalkan tanda tanya besar sebelum akhirnya polisi berhasil mengurai pelakunya.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar