OJK Rancang Aturan Permodalan Baru untuk Perkuat BPR/S

- Senin, 23 Maret 2026 | 07:00 WIB
OJK Rancang Aturan Permodalan Baru untuk Perkuat BPR/S

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang sibuk merancang aturan baru. Aturan ini menyangkut soal permodalan untuk Bank Perkreditan Rakyat, termasuk yang syariah (BPR/S). Tujuannya jelas: memperkuat industri keuangan kecil ini agar lebih solid ke depannya.

Langkah ini bukan muncul tiba-tiba. Ia mengikuti peta jalan atau Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR/S (RP2B) yang sudah diluncurkan tahun lalu, tepatnya di 2024. Jadi, bisa dibilang ini adalah tahap eksekusi dari rencana besar yang sudah digariskan.

"Pengaturan terkait permodalan BPR/S ini selanjutnya akan menjadi landasan dalam menyusun klasifikasi BPR yang saat ini masih dalam proses pengkajian yang mendalam,"

Begitu penjelasan Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, dalam jawaban tertulisnya Senin (23/3/2026). OJK sendiri terus memantau pelaksanaan RP2B, yang salah satu poin pentingnya adalah memperkuat struktur industri.

Namun begitu, realitas di lapangan punya ceritanya sendiri. Menurut Dian, tren penurunan jumlah BPR masih berlanjut di tahun 2026 ini. Penyebabnya beragam, mulai dari konsolidasi antar BPR dalam satu kepemilikan entah lewat penggabungan atau peleburan sampai pencabutan izin usaha. Beberapa bahkan masuk kategori Bank Dalam Resolusi (BDR).

Angkanya cukup mencengangkan. Per 11 Maret lalu, sudah 142 BPR/S yang berhasil dikonsolidasi menjadi hanya 50 entitas. Prosesnya masih berjalan: 22 BPR/S lainnya yang akan jadi 6 BPR/S masih digodok di Kementerian Hukum, sementara 242 BPR/S lagi antre di meja OJK.

Di tengah proses konsolidasi yang masif ini, kabar baiknya, kinerja industri ternyata cukup stabil. Sepanjang 2025, sektor ini tumbuh dengan baik. Ambil contoh di akhir tahun, Desember 2025, total aset BPR/S naik 5,60% dibanding tahun sebelumnya. Pertumbuhan ini ditopang oleh penyaluran kredit yang melesat 5,94% (yoy) menjadi Rp177,42 triliun.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar