Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang sibuk merancang aturan baru. Aturan ini menyangkut soal permodalan untuk Bank Perkreditan Rakyat, termasuk yang syariah (BPR/S). Tujuannya jelas: memperkuat industri keuangan kecil ini agar lebih solid ke depannya.
Langkah ini bukan muncul tiba-tiba. Ia mengikuti peta jalan atau Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR/S (RP2B) yang sudah diluncurkan tahun lalu, tepatnya di 2024. Jadi, bisa dibilang ini adalah tahap eksekusi dari rencana besar yang sudah digariskan.
"Pengaturan terkait permodalan BPR/S ini selanjutnya akan menjadi landasan dalam menyusun klasifikasi BPR yang saat ini masih dalam proses pengkajian yang mendalam,"
Begitu penjelasan Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, dalam jawaban tertulisnya Senin (23/3/2026). OJK sendiri terus memantau pelaksanaan RP2B, yang salah satu poin pentingnya adalah memperkuat struktur industri.
Namun begitu, realitas di lapangan punya ceritanya sendiri. Menurut Dian, tren penurunan jumlah BPR masih berlanjut di tahun 2026 ini. Penyebabnya beragam, mulai dari konsolidasi antar BPR dalam satu kepemilikan entah lewat penggabungan atau peleburan sampai pencabutan izin usaha. Beberapa bahkan masuk kategori Bank Dalam Resolusi (BDR).
Angkanya cukup mencengangkan. Per 11 Maret lalu, sudah 142 BPR/S yang berhasil dikonsolidasi menjadi hanya 50 entitas. Prosesnya masih berjalan: 22 BPR/S lainnya yang akan jadi 6 BPR/S masih digodok di Kementerian Hukum, sementara 242 BPR/S lagi antre di meja OJK.
Di tengah proses konsolidasi yang masif ini, kabar baiknya, kinerja industri ternyata cukup stabil. Sepanjang 2025, sektor ini tumbuh dengan baik. Ambil contoh di akhir tahun, Desember 2025, total aset BPR/S naik 5,60% dibanding tahun sebelumnya. Pertumbuhan ini ditopang oleh penyaluran kredit yang melesat 5,94% (yoy) menjadi Rp177,42 triliun.
"Penghimpunan DPK juga mencatatkan pertumbuhan sebesar 5,86 persen yoy menjadi Rp169,69 triliun,"
tambah Dian. Kesehatan industri pun masih terjaga. Rasio CAR (Capital Adequacy Ratio) untuk BPR dan BPRS masing-masing tercatat 28,91% dan 19,73 jauh di atas batas minimum yang disyaratkan. Memang, ada sedikit peningkatan pada NPL (kredit bermasalah) secara tahunan, tapi secara umum risikonya dinilai masih terkendali atau manageable.
Lalu, bagaimana soal aturan konsolidasi ini? Melalui POJK Nomor 7 Tahun 2024, OJK mewajibkan BPR atau BPR Syariah dalam satu grup dan wilayah pulau yang sama untuk bergabung. Batas waktunya maksimal dua tahun, atau tiga tahun khusus untuk BPR milik pemerintah daerah.
"Jangka waktu dari pelaksanaan konsolidasi untuk tiap BPR/S disampaikan dalam bentuk action plan kepada OJK untuk selanjutnya dilakukan pemantauan terhadap komitmen penggabungan tersebut,"
jelas Dian lagi.
Tak hanya itu, OJK juga aktif mendorong BPR/S milik pemerintah daerah. Mereka telah mengirim surat kepada sejumlah Pemda, mengajak untuk mendukung langkah strategis konsolidasi ini. Harapannya, dengan sinergi yang kuat sesuai roadmap, peran BPR dan BPRS termasuk BPD sebagai penggerak ekonomi daerah bisa benar-benar maksimal.
(kunthi fahmar sandy)
Artikel Terkait
Persediaan Minyak Global Anjlok 200 Juta Barel Akibat Konflik Timur Tengah, Level Terendah dalam Delapan Tahun
ADB Desak Jepang dan Negara Asia Alihkan Subsidi BBM Hanya untuk Kelompok Rentan
Presiden Prabowo Bertolak ke Filipina untuk Hadiri KTT ke-48 ASEAN
Pesawat Tanker Militer AS Kirim Sinyal Darurat di Atas Teluk Persia, Kontak Hilang di Wilayah Qatar