Status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, berubah. KPK memindahkannya dari rutan ke tahanan rumah, mulai Kamis malam lalu. Kabar ini baru dikonfirmasi resmi oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Sabtu.
“Benar, Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin,” jelas Budi.
Namun begitu, pengalihan ini sifatnya cuma sementara. Budi menegaskan hal itu saat dihubungi lagi pada hari Minggu. “Sifatnya sementara,” katanya singkat.
Lalu sampai kapan? Ternyata KPK sendiri belum bisa memastikan. “Untuk pastinya sampai kapan, nanti diupdate kembali,” ujar Budi. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kemudian.
Perubahan status ini ternyata diawali oleh permohonan dari keluarga Yaqut pada 17 Maret. Setelah ditelaah, KPK pun mengabulkannya. Dasar hukum yang dipakai adalah Pasal 108 ayat (1) dan (11) UU Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.
Meski kini berada di rumah, pengawasan terhadap Yaqut tak akan kendur. KPK menjamin pengawasan melekat dan pengamanan tetap berjalan. Budi juga memastikan seluruh prosedur sudah diikuti dengan benar.
“Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” tambahnya.
Yaqut sendiri resmi menjadi tersangka kasus korupsi kuota haji sejak awal Januari lalu. Ia sempat mengajukan gugatan praperadilan untuk menolak statusnya itu, sayangnya ditolak hakim. Akhirnya, KPK pun menahannya pada 12 Maret. Kini, setelah kurang lebih seminggu di rutan, ia kembali ke rumah dengan status yang berbeda.
Artikel Terkait
KPK Periksa Kadis PUPR Cilacap sebagai Saksi Kasus Pemerasan Bupati Nonaktif
Bupati Banyumas: Pengalaman di Luar Kampus Jadi 60 Persen Bekal Masuk Dunia Kerja
LVMH Lepas Marc Jacobs, Fenty Beauty, dan Kebun Anggur demi Fokus pada Merek Inti
Aset Asuransi Nasional Tembus Rp1.195 Triliun per Maret 2026, Tumbuh 4,38 Persen