Status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, berubah. KPK memindahkannya dari rutan ke tahanan rumah, mulai Kamis malam lalu. Kabar ini baru dikonfirmasi resmi oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Sabtu.
“Benar, Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin,” jelas Budi.
Namun begitu, pengalihan ini sifatnya cuma sementara. Budi menegaskan hal itu saat dihubungi lagi pada hari Minggu. “Sifatnya sementara,” katanya singkat.
Lalu sampai kapan? Ternyata KPK sendiri belum bisa memastikan. “Untuk pastinya sampai kapan, nanti diupdate kembali,” ujar Budi. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kemudian.
Artikel Terkait
KPK Alihkan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Rumah
Menteri Luar Negeri Iran Ucapkan Idulfitri dan Apresiasi Dukungan Indonesia, Malaysia, Brunei
Spalletti Geram, Juventus Gagal Penalti Lagi dan Cuma Raih Satu Poin Lawan Sassuolo
Bupati Bone Imbau Warga Alihkan Tabungan ke Emas Antisipasi Inflasi