Macet panjang masih jadi pemandangan di Tol Jakarta-Cikampek arah timur. Menghadapi hal itu, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) bersama Korlantas memutuskan untuk melanjutkan skema contraflow. Langkah ini diambil buat mengantisipasi lonjakan volume kendaraan yang menuju wilayah Timur lewat Trans Jawa.
Skema yang berlaku sekarang cukup kompleks. Dimulai dari KM 47 sampai KM 55 arah Cikampek, contraflow diberlakukan untuk satu lajur. Nah, dari KM 55 hingga KM 70, skemanya berubah jadi dua lajur. Pengalihan arus tambahan ini mulai diterapkan sejak pukul 13.55 WIB tadi siang, dengan harapan bisa mengurai kemacetan yang mengular.
Menurut Ria Marlinda Paallo, Vice President Corporate Secretary & Legal JTT, semua rekayasa lalu lintas ini punya tujuan utama: menjaga kelancaran dan keselamatan.
"Pemberlakuan rekayasa lalu lintas contraflow ini dilakukan secara situasional berdasarkan diskresi Kepolisian dengan mempertimbangkan kondisi lalu lintas di lapangan. JTT bersama stakeholder terkait terus melakukan pemantauan secara intensif untuk memastikan arus kendaraan tetap terkendali dan perjalanan pengguna jalan dapat berlangsung dengan aman dan lancar,"
jelas Ria, Sabtu (21/3/2026).
Di sisi lain, JTT juga mengingatkan para pengendara. Imbauannya standar tapi penting: utamakan keselamatan, cek saldo e-money sebelum masuk tol, dan taati rambu serta arahan petugas di lapangan. Jangan sampai karena buru-buru, hal-hal dasar ini malah terabaikan.
Buat yang mau update info kondisi jalan, beberapa opsi tersedia. Bisa lewat aplikasi Travoy, pantau media sosial resmi Jasa Marga, atau hubungi layanan One Call Center di nomor 133. Informasi real-time dari sana bisa bantu kamu cari rute alternatif atau sekadar bersiap mental menghadapi kepadatan.
(Nadya Kurnia)
Artikel Terkait
Pemerintah Hentikan Impor Solar per April 2026 Usai Kilang RDMP Balikpapan Beroperasi Penuh
Mahfud MD: KPRP Dorong Polri Bertransformasi Menjadi Polisi Sipil yang Protagonis
Batas Pelaporan SPT Tahunan Berakhir, DJP Terapkan Denda Otomatis Rp100 Ribu via Coretax
Mendikdasmen Buka Suara soal Nasib Guru Non-ASN yang Terancam Mengajar di Sekolah Negeri Mulai 2027