Trump Secara Terbuka Tolak Rencana Aneksasi Tepi Barat oleh Israel

- Rabu, 11 Februari 2026 | 21:15 WIB
Trump Secara Terbuka Tolak Rencana Aneksasi Tepi Barat oleh Israel

MURIANETWORK.COM - Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara terbuka menentang rencana Israel untuk menganeksasi wilayah Tepi Barat. Pernyataan mengejutkan dari sekutu dekat Israel ini disampaikan dalam wawancara dengan Axios, Selasa malam, di tengah meningkatnya kecaman dari Uni Eropa dan sejumlah negara anggotanya terhadap langkah-langkah baru kabinet keamanan Israel yang dinilai melanggar hukum internasional dan mengancam stabilitas kawasan.

Pernyataan Tegas Trump di Tengah Kompleksitas Global

Meski dikenal sebagai pendukung kuat Israel, Donald Trump menyampaikan penolakannya dengan kata-kata yang lugas. Pernyataannya ini muncul pada saat dunia, termasuk AS sendiri, sedang menghadapi berbagai tantangan kompleks. Dalam wawancara tersebut, Trump menegaskan fokus global seharusnya tidak terpecah oleh isu ini.

"Saya menentang aneksasi," tegas Trump. Ia kemudian menambahkan, "Kita memiliki cukup banyak hal untuk dipikirkan sekarang. Kita tidak perlu berurusan dengan isu Tepi Barat."

Uni Eropa Serukan Pelanggaran Hukum Internasional

Hanya berselang singkat setelah pernyataan Trump, Uni Eropa mengeluarkan kecaman resmi yang keras. Melalui pernyataan bersama yang dirilis oleh Kepala Kebijakan Luar Negeri Kaja Kallas bersama Komisaris Dubravka Suica dan Hadja Lahbib, blok 27 negara itu menyatakan sikap tegasnya.

Mereka menilai langkah sepihak Israel sebagai tindakan "kontraproduktif dan tidak kompatibel dengan hukum internasional." Blok tersebut juga memperingatkan bahwa keputusan kabinet keamanan Israel berisiko merusak upaya perdamaian dan mengancam status quo sensitif di situs-situs keagamaan, sekaligus menghambat implementasi Protokol Hebron.

Gelombang Kecaman dari Ibu Kota Eropa

Tekanan terhadap Israel tidak hanya datang dari institusi Uni Eropa, tetapi juga secara individual dari negara-negara anggota kunci. Jerman, Inggris, dan Prancis, yang selama ini memiliki hubungan diplomatik yang variatif dengan Israel, serempak menyuarakan keprihatinan mendalam.

Kementerian Luar Negeri Jerman menilai langkah Israel bertentangan dengan kewajiban internasionalnya. Sementara itu, pemerintah Inggris melalui Kantor Luar Negeri menyebut upaya mengubah demografi Palestina secara sepihak sebagai hal yang "sama sekali tidak dapat diterima." Dari Paris, pemerintah Prancis menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan "pukulan serius" bagi proses perdamaian, terutama di saat perhatian internasional tertuju pada rencana perdamaian Gaza.

Ekspansi Kebijakan yang Memperluas Kendali

Gelombang kecaman internasional ini dipicu oleh serangkaian keputusan yang disetujui kabinet keamanan Israel pada hari Minggu. Paket kebijakan tersebut secara signifikan memperluas kendali Israel di Tepi Barat yang diduduki.

Langkah-langkah konkretnya mencakup pencabutan undang-undang yang selama ini melarang penjualan tanah Palestina kepada warga Yahudi. Selain itu, otoritas pemberian izin bangunan di kota Hebron dialihkan dari pemerintah kota Palestina ke administrasi sipil Israel. Rencana juga mencakup perluasan pengawasan di Area A dan B, dengan dalih penegakan hukum terhadap pembangunan tanpa izin dan perlindungan situs arkeologi.

Konteks Pendudukan yang Panjang dan Sengit

Kebijakan terbaru ini bukanlah yang pertama dan berlangsung dalam konteks pendudukan yang telah berdekade. Data di lapangan menunjukkan intensifikasi aktivitas pemukiman. Dalam tiga tahun terakhir, pemerintah Israel telah meninjau rencana pembangunan untuk sekitar 50.000 unit pemukiman baru. Pasca konflik Oktober 2023 dengan Hamas, dilaporkan setidaknya 60.000 dunam tanah Palestina telah disita.

Persoalan legalitas pendudukan Israel sendiri telah menjadi bahan perdebatan hukum global yang berlarut-larut. Opini bersejarah dari Mahkamah Internasional (ICJ) pada Juli 2024 lalu semakin mengukuhkan posisi banyak pihak di panggung internasional, yang menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal menurut hukum internasional. Keputusan terbaru dari kabinet Israel ini dipandang banyak pengamat sebagai tantangan langsung terhadap putusan pengadilan dunia tersebut.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar