Revisi aturan pajak untuk pelaku UMKM akhirnya masuk tahap akhir. Kabar ini datang langsung dari kantor Direktorat Jenderal Pajak, yang memastikan perubahan pada PPh Final segera diberlakukan. Setelah melalui proses yang cukup panjang, revisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 itu kini tinggal menunggu pemberlakuan resmi.
Menurut Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, pihaknya sudah menandatangani dokumen revisi tersebut. Ini adalah langkah krusial menuju penetapan akhir.
"Terkait dengan PPh final UMKM revisi PP 55, memang kami berproses kembali tahun ini," ujar Bimo dalam Media Briefing di Jakarta, Kamis lalu.
Namun begitu, jadwal penerapannya ternyata sedikit molor dari rencana awal. Yon Arsal, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, mengakui hal itu. Aturan ini sebenarnya ditargetkan berlaku mulai 1 Januari 2026, tapi ada kendala administratif yang harus diselesaikan ulang.
"Karena prosedurnya sudah agak telat. Ternyata ini ada beberapa prosedur administrasi yang kita ulang kembalilah. Tapi hanya administrasi aja," jelas Yon.
Artikel Terkait
IFG Life Catat Kinerja Positif, OJK Dorong Standar Baru Tata Kelola Asuransi
Telkom Siagakan 13.700 Personel dan Salurkan Bantuan Rp2 Miliar Sambut Ramadan
Menkeu Purbaya Siap Turun Gunung ke Luar Negeri Jawab Kekhawatiran Fitch
Gubernur DKI Yakinkan Stok BBM Aman, Masyarakat Diminta Tak Panik