Revisi PPh Final UMKM Masuk Tahap Akhir, Tunggu Persetujuan Menkeu

- Jumat, 06 Maret 2026 | 16:15 WIB
Revisi PPh Final UMKM Masuk Tahap Akhir, Tunggu Persetujuan Menkeu

Revisi aturan pajak untuk pelaku UMKM akhirnya masuk tahap akhir. Kabar ini datang langsung dari kantor Direktorat Jenderal Pajak, yang memastikan perubahan pada PPh Final segera diberlakukan. Setelah melalui proses yang cukup panjang, revisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 itu kini tinggal menunggu pemberlakuan resmi.

Menurut Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, pihaknya sudah menandatangani dokumen revisi tersebut. Ini adalah langkah krusial menuju penetapan akhir.

"Terkait dengan PPh final UMKM revisi PP 55, memang kami berproses kembali tahun ini," ujar Bimo dalam Media Briefing di Jakarta, Kamis lalu.

Namun begitu, jadwal penerapannya ternyata sedikit molor dari rencana awal. Yon Arsal, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, mengakui hal itu. Aturan ini sebenarnya ditargetkan berlaku mulai 1 Januari 2026, tapi ada kendala administratif yang harus diselesaikan ulang.

"Karena prosedurnya sudah agak telat. Ternyata ini ada beberapa prosedur administrasi yang kita ulang kembalilah. Tapi hanya administrasi aja," jelas Yon.

Dia tetap optimis. Setelah tandatangan Dirjen, dokumen akan segera diajukan ke Menteri Keuangan untuk persetujuan final. Prosesnya diyakini tidak akan bertele-tele.

"Kita berharap nanti dalam waktu dekat sudah segera akan bisa diberlakukan," tambahnya.

Lalu, apa yang berubah? Poin pentingnya ada pada kriteria penerima fasilitas. Nantinya, tarif super ringan 0,5 persen itu hanya akan dinikmati oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, PT Perorangan, dan Koperasi.

Di sisi lain, bentuk badan usaha seperti PT (bukan perorangan), CV, dan Firma kemungkinan tak lagi bisa menikmati keringanan ini. Mereka harus beralih ke tarif pajak normal yang berlaku untuk Wajib Pajak Badan. Perubahan ini cukup signifikan dan pasti akan disorot oleh pelaku usaha.

Jadi, tinggal tunggu waktu saja. Semua mata kini tertuju pada proses finalisasi di Kementerian Keuangan.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar