Yang sering jadi beban pikiran keluarga, seperti biaya penggalian dan penutupan makam, juga ditanggung. Pekerjaan itu dilakukan oleh Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang dibayar pemerintah, sehingga ahli waris tak perlu lagi mengeluarkan kocek.
Nah, untuk pengurusan izinnya sendiri, sekarang bisa dilakukan secara online. Masyarakat bisa mengakses sistem Jakarta Evolution (JAKEVO) di situs jakevo.jakarta.go.id atau lewat aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Praktis, kan?
Fajar juga mengingatkan satu hal penting. Dia mengimbau masyarakat untuk tidak memberi tip atau imbalan dalam bentuk apapun kepada petugas di lapangan, termasuk para PJLP.
Kalau menemui kendala atau praktik pungli, laporkan saja. Ada Hotline Pelayanan Pertamanan dan Pemakaman di 0858-9000-9132. Bisa juga lewat aplikasi JAKI atau media sosial resmi @tamanhutandki dan @dkijakarta.
Terakhir, soal persyaratan. Ini yang perlu disiapkan oleh keluarga: fotokopi KTP dan KK almarhum/almarhumah, fotokopi KTP dan KK ahli waris, surat keterangan medis atau sertifikat kematian dari rumah sakit/puskesmas, plus surat keterangan kematian dari kelurahan setempat. Lengkapi dokumen-dokumen itu, maka layanan gratis ini siap digunakan.
Artikel Terkait
Perusahaan Anak BRI Pacu Aset dan Laba, Kontribusi Capai Rp10,38 Triliun
Danantara Mulai Kajian Ulang Menyeluruh atas Tata Kelola dan Aset BUMN
Presiden Prabowo Paparkan Strategi Diplomasi Palestina Lewat Forum Perdamaian kepada Ulama
Iran Klaim Tembak Jatuh Jet Tempur F-15 AS di Langit Basra