Namun begitu, ada kabar baik dari sinergi ini. Himawan mengungkap sebuah terobosan. Polri ternyata telah menjalin kesepakatan baru dengan sejumlah bank. Tujuannya sederhana: memangkas birokrasi yang kerap menghambat penyidikan.
Dulu, untuk memeriksa rekening pelaku yang tersebar di berbagai cabang, prosesnya berbelit dan makan waktu. Sekarang, semuanya bisa dipusatkan.
"Ternyata kami dapat satu kesepakatan bahwa pemeriksaan-pemeriksaan untuk rekening-rekening yang tersebar yang digunakan oleh pelaku tindak pidana perjudian ini bisa dilaksanakan hanya di satu tempat, yaitu di kantor pusat,"
jelas Himawan. Mekanisme baru ini diharapkan bisa mempercepat proses penyidikan secara signifikan. Sinergi semacam ini, bagi dia, adalah solusi konkret mengatasi kendala teknis yang selama ini ada.
Di sisi lain, upaya pemberantasan ini sudah mulai menampakkan hasil nyata. Sebelumnya, Dit Tipidsiber telah menyerahkan uang senilai Rp58,1 miliar ke Kejaksaan untuk dieksekusi. Uang sebesar itu merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari judi online. Penyerahan dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Jelas, langkah ini bukan sekadar imbauan. Ada tindakan nyata dan kerja sama struktural yang sedang dibangun. Tekanan terhadap perjudian online makin kuat, dan perbankan dituntut untuk menjadi benteng pertama yang kokoh.
Artikel Terkait
Bank Mandiri Luncurkan Fitur DHE Tracker untuk Permudah Pengelolaan Dana Ekspor SDA
Kadin Siapkan Kajian MBGnomics untuk Ukur Dampak Ekonomi Program Makanan Gratis
BRI Gelar Buka Puasa Bersama Pemred, Bahas Kolaborasi dan Dukung Jurnalisme Berkualitas
Pengadilan Perdagangan AS Tegaskan Importir Berhak Pengembalian Tarif Resiprokal Era Trump