Namun begitu, sidang untuk kasus besar ini tetap berjalan. Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri maupun orang lain dalam kasus pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nilainya fantastis: Rp809,5 miliar lebih.
Angka itu terungkap dalam sidang sebelumnya, tepatnya Senin (5/1/2026). Jaksa Penuntut Umum dengan lantang membacakan dakwaan.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000," begitu bunyi kutipan dakwaan tersebut.
Jaksa menyebut, perbuatan Nadiem diduga dilakukan bersama beberapa pihak lain. Di antaranya mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief atau IBAM, juga mantan direktur Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah. Tidak hanya itu, dakwaan juga menyebut ada 25 orang lain yang diduga ikut diperkaya dari proyek ini.
Kerugian negaranya sendiri jauh lebih besar. Jaksa menghitung totalnya mencapai Rp2,1 triliun. Rinciannya berasal dari dua hal: angka kemahalan harga Chromebook yang mencapai Rp1,5 triliun lebih, dan pengadaan CDM senilai Rp621 miliar yang dinilai tidak perlu serta tidak bermanfaat. Perhitungan ini memakai kurs terendah periode Agustus 2020 hingga Desember 2022.
Atas semua itu, Nadiem dijerat dengan pasal-pasal berat UU Tipikor, terkait penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Sidang hari Kamis itu pun berlanjut, diwarnai oleh ketidakpastian kondisi fisik sang mantan menteri, sementara tuntutan hukum yang dihadapinya justru semakin nyata dan konkret.
Artikel Terkait
Trump Ajukan Kevin Warsh Pimpin The Fed, Hadapi Penolakan dari Senator Sekutu
PM Hun Manet Targetkan Pemberantasan Pusat Penipuan Daring di Kamboja Tuntas April 2026
Pertamina Naikkan Harga BBM Nonsubsidi Mulai Hari Ini
BGN Minta Kepala Daerah Turun Langsung Awasi Dapur dan Menu Makanan Bergizi Gratis