Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, tak main-main menyikapi temuan terbaru di Pelalawan. Perburuan gajah Sumatera di Ukui ini, dalam pandangannya, jelas-jelas masuk kategori kejahatan luar biasa. Bukan sekadar pelanggaran biasa. Ia pun secara khusus meminta Kejati Riau untuk menuntut hukuman maksimal bagi para pelaku.
"Saya minta tolong Pak Kajati, tolong dituntut dengan hukuman yang setinggi-tingginya," tegas Herry Heryawan, Kamis (5/3/2026).
Suaranya terdengar berat. "Ini perbuatan berlanjut, bukan cuma sekali dua kali. Ini adalah luka kita bersama."
Memang, menurut catatan Polda, ini bukan kejadian pertama. Sejak 2024 saja, sudah tercatat 8 kali tindak pidana terhadap gajah liar di sekitar Taman Nasional Tesso Nilo dan wilayah sekitarnya. Polanya berulang.
"Dari sindikat ini kita ungkap ada 8 kasus. Di 2024 empat kasus, lalu dibunuh dengan cara ditembak di 2025 ada empat kasus lagi," imbuhnya.
Yang lebih memilukan, penyisiran lanjutan di TKP masih menemukan sisa-sisa tulang belulang. Lokasinya kini sudah dipasangi police line.
Bagi sang Kapolda, sindikat ini terorganisir rapi dan jelas berpola. Makanya ia bersikeras, ini bukan tindak pidana biasa. "Ini adalah kejahatan luar biasa, extraordinary crime, karena dilakukan dengan pola berlanjut. Bukan kebetulan," tegas Irjen Herry.
Jenderal bintang dua itu menekankan, gajah Sumatera adalah simbol keseimbangan alam Riau. Membunuhnya demi keuntungan sesaat sama saja mengkhianati mata rantai kehidupan itu sendiri.
Artikel Terkait
Pembakaran Lahan Picu Asap Tebal dan Kecelakaan Beruntun di Tol Binjai-Langsa
BMKG Waspadai Tiga Bibit Siklon Tropis, Berpotensi Picu Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi
Transjakarta Konfirmasi Pramudi Terlibat Cekcok dengan Pengemudi BYD di Jalur Busway
BI DIY Gelar Penukaran Uang Resmi Jelang Lebaran, Waspadai Peredaran Palsu