Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, tak main-main menyikapi temuan terbaru di Pelalawan. Perburuan gajah Sumatera di Ukui ini, dalam pandangannya, jelas-jelas masuk kategori kejahatan luar biasa. Bukan sekadar pelanggaran biasa. Ia pun secara khusus meminta Kejati Riau untuk menuntut hukuman maksimal bagi para pelaku.
"Saya minta tolong Pak Kajati, tolong dituntut dengan hukuman yang setinggi-tingginya," tegas Herry Heryawan, Kamis (5/3/2026).
Suaranya terdengar berat. "Ini perbuatan berlanjut, bukan cuma sekali dua kali. Ini adalah luka kita bersama."
Memang, menurut catatan Polda, ini bukan kejadian pertama. Sejak 2024 saja, sudah tercatat 8 kali tindak pidana terhadap gajah liar di sekitar Taman Nasional Tesso Nilo dan wilayah sekitarnya. Polanya berulang.
"Dari sindikat ini kita ungkap ada 8 kasus. Di 2024 empat kasus, lalu dibunuh dengan cara ditembak di 2025 ada empat kasus lagi," imbuhnya.
Yang lebih memilukan, penyisiran lanjutan di TKP masih menemukan sisa-sisa tulang belulang. Lokasinya kini sudah dipasangi police line.
Bagi sang Kapolda, sindikat ini terorganisir rapi dan jelas berpola. Makanya ia bersikeras, ini bukan tindak pidana biasa. "Ini adalah kejahatan luar biasa, extraordinary crime, karena dilakukan dengan pola berlanjut. Bukan kebetulan," tegas Irjen Herry.
Jenderal bintang dua itu menekankan, gajah Sumatera adalah simbol keseimbangan alam Riau. Membunuhnya demi keuntungan sesaat sama saja mengkhianati mata rantai kehidupan itu sendiri.
"Hutan Riau harus kita jaga, satwa liar harus dilindungi. Hukum harus ditegakkan tanpa kompromi," pungkasnya. "Kejahatan terhadap satwa dilindungi adalah kejahatan terhadap kita semua."
15 Tersangka Berhasil Diamankan
Operasi penyelidikan yang mendalam akhirnya membuahkan hasil. Tanggal 18 hingga 23 Februari 2026, tim berhasil menggaruk sindikat perburuan gajah di beberapa lokasi terpisah. Jaringannya ternyata luas, dengan peran yang berbeda-beda: dari penembak, pemotong gading, pemberi modal, sampai penadah.
Irjen Herry Heryawan menjelaskan, motifnya klasik: mengambil dan memperjualbelikan gading.
"Dalam konstruksi perkara, FA ini berperan ganda. Sebagai pemberi modal, penadah gading, pemilik amunisi, sekaligus yang memotong gading," kata Herry dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (3/2).
Dari 15 tersangka yang diciduk, 8 orang merupakan jaringan lokal Riau dan Sumbar. Mereka menjalankan peran mulai dari eksekutor lapangan menembak dan memotong kepala gajah hingga menjadi perantara penjualan senjata ilegal. Mereka adalah RA (31), JM (44), SM (41), FA (62), HY (74), AB (56), LK (43), dan SL (43).
Tak cuma itu, operasi juga merambah ke kota-kota besar. Tujuh tersangka lain diamankan di Jakarta, Surabaya, Kudus, dan Solo. Mereka diduga berperan sebagai perantara dan penadah, yang konon memanfaatkan gading gajah untuk bahan pipa rokok. Mereka adalah AR (39), AC (40), FS (43), ME (49), SA (39), JS (47), dan HA (42).
Namun begitu, buruan belum sepenuhnya berakhir. Polda Riau masih mencatat tiga nama dalam Daftar Pencarian Orang (DPO): AN, GL, dan RB. Ketiganya diduga berperan sebagai penembak, pemotong kepala gajah, serta penadah gading yang masih buron.
Artikel Terkait
Kakorlantas Beri Penghargaan ke Komunitas Bali Atas Dukungan Kelancaran Lalu Lintas
FKPPI DKI Siap Kawal Stabilitas Jakarta Menuju Kota Global
Kebakaran Landa Gedung Kemendagri di Pasar Minggu, Tak Ada Korban Jiwa
Kapolda Metro Jaya Ingatkan Brimob: Tegas Tanpa Arogan, Jangan Sakiti Hati Masyarakat