KPK Periksa 11 Pegawai PUPR Riau Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Gubernur Wahid

- Selasa, 14 April 2026 | 13:40 WIB
KPK Periksa 11 Pegawai PUPR Riau Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Gubernur Wahid

Kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, kembali berlanjut. Kali ini, KPK memanggil Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Riau, Ferry Yunand, untuk dimintai keterangan. Ia diperiksa sebagai saksi, Selasa (14/4/2026) kemarin.

Lokasi pemeriksaannya tak jauh-jauh, yaitu di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau. Menurut juru bicara KPK Budi Prasetyo, pemanggilan ini terkait dengan penyelidikan dugaan pemerasan atau permintaan hadiah di lingkungan Pemprov Riau untuk tahun anggaran 2025.

Nah, Ferry Yunand ternyata tidak sendirian. Ada sepuluh orang lain yang juga dipanggil dari kalangan ASN Dinas PUPR setempat. Mereka adalah para kepala unit dan seksi teknis, antara lain Tabroni, Khairil Anwar, Ardi Irfandi, Chairu Sholihin, Eri Ikhsan, Andri Budhiawan, Ludfi Hardi, Basharuddin, Lenkos Manerri, dan Rio Andriadi Putra.

Perkembangan kasus ini memang cukup cepat. Sehari sebelumnya, pada Senin (13/4), KPK sudah lebih dulu menjerat ajudan pribadi Abdul Wahid, Marjani (MJN), sebagai tersangka. Pria itu langsung ditahan.

Menurut penjelasan Plt. Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, peran Marjani dinilai sangat krusial. Ia diduga bertindak sebagai pengumpul uang untuk atasannya.

"Peran MJN sangat krusial, terkait dengan pengumpulan uang masing-masing kepala UPT, karena sebagai representasi saudara AW,"

Ungkap Taufik dalam jumpa pers di Jakarta.

Dengan demikian, jumlah tersangka dalam kasus yang oleh KPK disebut sebagai skema 'jatah preman' ini bertambah menjadi empat orang. Sebelum Marjani, pihak antirasuah telah menetapkan tiga tersangka: Gubernur Riau Abdul Wahid sendiri, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam.

Inti dari kasus ini adalah dugaan ancaman dari Abdul Wahid kepada bawahannya. Mereka yang dipimpinnya dianggap dipaksa menyetor uang, dengan total nilai yang disebut-sebut mencapai Rp 7 miliar. Setoran itu diduga terjadi dalam tiga tahap, yakni pada Juni, Agustus, dan November tahun 2025 lalu.

Pemeriksaan terhadap kesepuluh saksi dari Dinas PUPR kemarin tentu diharapkan bisa mengungkap lebih dalam bagaimana aliran uang ilegal ini bekerja. Apakah benar ada tekanan sistematis, atau bagaimana persisnya modus operandi yang digunakan. Semuanya masih dalam penyelidikan.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar