SEMARANG – Ada pesan tegas dari Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik Sudaryati Deyang, untuk para kepala daerah di seluruh Indonesia. Intinya, mereka diminta turun tangan langsung mengawasi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Fokusnya? Menu yang disajikan dan kondisi dapur di tempat-tempat penyelenggara program itu.
Permintaan ini disampaikan Nanik dalam sebuah rapat koordinasi di Semarang, Selasa lalu. Dia mendorong para bupati dan wali kota untuk tidak ragu meninjau langsung ke dapur-dapur MBG di wilayahnya masing-masing. “Selama Ramadan ini, sambil Safari Ramadan, bisa dicek, Pak, di dapur mereka. Apakah semuanya sudah benar atau belum,” ujarnya.
Menurut Nanik, kewenangan untuk masuk dan mengawasi itu sekarang punya dasar hukum yang kuat. Pasca terbitnya Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2025, yang melibatkan 17 kementerian dan lembaga, posisi kepala daerah jadi punya taji. Kementerian Dalam Negeri termasuk di dalamnya, sehingga otoritas daerah menguat.
“Jadi Bapak-Ibu Bupati, Wali Kota, itu komandan di daerah. Camat boleh masuk? Boleh. Lurah juga boleh. Karena ada 17 kementerian dan lembaga yang terlibat, seperti tertuang dalam Keppres itu. Jadi BGN nggak jalan sendirian,” tegas Nanik, yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Tim Koordinasi tersebut.
Di sisi lain, dia mengakui sebuah kendala nyata. Jumlah personel pengawas dari BGN sendiri sangat terbatas, cuma 70 orang. Mustahil bagi mereka untuk memantau ribuan dapur yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Karena itulah, peran serta pemimpin daerah dinilai krusial. Mereka bisa merekomendasikan relokasi, atau bahkan penutupan, terhadap dapur yang bermasalah.
“Termasuk lihat menunya, lihat lingkungannya. Apakah dapur dibangun sesuai petunjuk teknis? Soalnya kan sering kejadian, tiba-tiba didemo warga karena lokasinya di tengah perumahan,” tambahnya.
Nah, soal masalah, salah satu pertanyaan menarik datang dari Wakil Bupati Blora, Sri Setyorini. Dia menyinggung soal dapur yang tak punya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Termasuk yang tidak punya IPAL, Bu?” tanyanya.
Jawaban Nanik singkat dan tanpa basa-basi: “Tutup!”
Selain urusan infrastruktur, ada aturan main lain yang ditegaskan kembali. Setiap dapur MBG wajib menyerap bahan pangan dari petani, peternak, nelayan, dan UMKM lokal. Aturan ini sudah jelas di Perpres Nomor 115 Tahun 2025. “Harus dari lokal. Nggak boleh dari daerah lain. Yang disalahin nanti kepala daerahnya kalau melanggar,” kata Nanik.
BGN tampaknya serius. Mereka tak segan menutup dapur yang bandel. “Kita tutup kalau nggak pakai bahan lokal. Jadi, nutup dapur ini nggak cuma karena ada kejadian luar biasa atau keracunan. Nggak pakai lokal juga akan kita tutup,” ancamnya.
Prioritas pengadaan bahan baku, jelas Nanik yang mantan jurnalis senior ini, harus dari sekitar dapur. Kalau tidak ada, bisa dicari di tingkat kecamatan atau kabupaten. Baru jika benar-benar kosong di kabupaten itu, boleh mencari ke daerah lain. “Tapi, selama di kabupaten itu masih ada peternakan ayam, ya nggak boleh cari di luar,” ucapnya.
Untuk laporan pelanggaran, Nanik menjanjikan tindakan cepat. “Langsung suspend. Hari itu juga kita tutup. Sekarang langsung laporkan ke saya. Nanti tim turun. Tutup. Saya bukan buka dapur. Tutup dapur justru pekerjaan saya sekarang,” pungkasnya dengan nada akhir yang meyakinkan.
Artikel Terkait
Menteri Energi AS Prediksi Harga Bensin Sudah Capai Puncak, Penurunan Diperkirakan Segera
Gus Ipul Tinjau STIP Jakarta untuk Persiapan Sekolah Rakyat Baru
BMKG Prediksi Hujan Guyur Jakarta Sore Ini
Utusan Khusus Presiden Minta Kejagung Latih Perangkat Desa Kelola Dana