Politisi PDIP Kritik Nepotisme, Nilai Gugatan Larangan Keluarga Presiden Maju Pilpres Lemah

- Jumat, 27 Februari 2026 | 18:40 WIB
Politisi PDIP Kritik Nepotisme, Nilai Gugatan Larangan Keluarga Presiden Maju Pilpres Lemah

"Jadi soal moralitas bernegara kita ini masih lemah sekali."

Di sisi lain, dia mengakui bahwa dalil pemohon soal potensi konflik kepentingan dan penyalahgunaan fasilitas negara bukanlah omong kosong. Itu adalah cermin dari realitas pilpres sebelumnya yang banyak disorot publik.

Pembicaraannya kemudian mengerucut pada satu kata: nepotisme. Komarudin melihat praktik KKN yang dulu coba dibatasi pasca reformasi, kini justru merajalela dengan wajah yang lebih vulgar.

"Dulu awal reformasi KKN itu dibatasi, tapi dibatalkan semua oleh MK. Sekarang KKN lebih gila daripada dulu," katanya.

Dia menggambarkan situasi saat ini dengan nada prihatin. "Semua hal pasti ada unsur korupsi, kolusi dan nepotisme di situ. Ini sekarang anak, mama, tetek bengek semua ditaruh di parlemen, di mana-mana."

Gugatan yang jadi pangkal pembicaraan ini diajukan oleh Raden Nuh dan Dian Amalia. Mereka menguji materi Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terhadap UUD 1945. Permohonan itu sudah tercatat di MK sejak Selasa, 24 Februari 2026.

Intinya, mereka ingin MK memasukkan klausul larangan bagi keluarga sedarah atau semenda presiden dan wakil presiden untuk ikut kontestasi pilpres. Sebuah upaya hukum yang, meski dianggap lemah oleh sebagian pihak, telah membuka kembali perdebatan tua tentang batasan kekuasaan dan kekeluargaan di republik ini.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar