"Jadi soal moralitas bernegara kita ini masih lemah sekali."
Di sisi lain, dia mengakui bahwa dalil pemohon soal potensi konflik kepentingan dan penyalahgunaan fasilitas negara bukanlah omong kosong. Itu adalah cermin dari realitas pilpres sebelumnya yang banyak disorot publik.
Pembicaraannya kemudian mengerucut pada satu kata: nepotisme. Komarudin melihat praktik KKN yang dulu coba dibatasi pasca reformasi, kini justru merajalela dengan wajah yang lebih vulgar.
"Dulu awal reformasi KKN itu dibatasi, tapi dibatalkan semua oleh MK. Sekarang KKN lebih gila daripada dulu," katanya.
Dia menggambarkan situasi saat ini dengan nada prihatin. "Semua hal pasti ada unsur korupsi, kolusi dan nepotisme di situ. Ini sekarang anak, mama, tetek bengek semua ditaruh di parlemen, di mana-mana."
Gugatan yang jadi pangkal pembicaraan ini diajukan oleh Raden Nuh dan Dian Amalia. Mereka menguji materi Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terhadap UUD 1945. Permohonan itu sudah tercatat di MK sejak Selasa, 24 Februari 2026.
Intinya, mereka ingin MK memasukkan klausul larangan bagi keluarga sedarah atau semenda presiden dan wakil presiden untuk ikut kontestasi pilpres. Sebuah upaya hukum yang, meski dianggap lemah oleh sebagian pihak, telah membuka kembali perdebatan tua tentang batasan kekuasaan dan kekeluargaan di republik ini.
Artikel Terkait
BNI Siapkan Likuiditas Rp24 Triliun untuk Antisipasi Kebutuhan Lebaran 2026
Sekretaris Kabinet Tegaskan Makan Bergizi Gratis Tak Kurangi Anggaran Pendidikan Lain
Kemnaker Buka Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 untuk 70 Ribu Lulusan Baru
Gubernur DKI Gratiskan Transportasi Umum Saat Lebaran 2026