JAKARTA – Dua advokat menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi, meminta larangan bagi keluarga presiden dan wakil presiden untuk maju sebagai capres atau cawapres. Gugatan itu langsung memantik reaksi dari Senayan.
Anggota Komisi II DPR dari PDIP, Komarudin Watubun, angkat bicara. Menurutnya, gugatan bernomor 81/PUU-XXIV/2026 itu sulit dikabulkan. Argumennya sederhana: konstitusi menjamin kesetaraan hak bagi setiap warga negara.
"Gugatan itu tidak bisa, tidak ada dasar konstitusinya," tegas Komarudin di Jakarta, Jumat (27/2/2026).
"Undang-Undang Dasar sendiri menyatakan setiap warga negara punya hak sama, baik di pemerintahan dan seterusnya. Jadi saya kira lemah gugatan itu."
Namun begitu, politikus senior PDIP ini tak menampik adanya persoalan serius. Meski menganggap gugatan lemah secara hukum, dia justru melontarkan kritik pedas soal moralitas politik yang menurutnya kian tergerus.
Dia menyorong langsung ke arah mantan Presiden Joko Widodo. Komarudin menilai, langkah Jokowi di masa lalu telah 'menabrak' aturan demi kepentingan keluarga.
"Yang kemarin saja undang-undang sudah dibatasi soal usia, itu saja Jokowi tabrak suruh ubah itu undang-undang. Anaknya belum memenuhi syarat saja dia suruh ubah," ujarnya, suaranya terdengar getir.
Artikel Terkait
Menteri Haji Tegaskan Keamanan Jamaah Jadi Prioritas Utama di Tengah Situasi Timur Tengah
Bale Syariah BSN Catat Transaksi Hampir Rp2 Triliun, Tanda Kepercayaan Meningkat
Menko Airlangga: Posisi Diplomasi Indonesia Makin Strategis di Mata Global
Pemerintah Targetkan 141.000 Rusun Bersubsidi di Meikarta untuk Atasi Keterjangkauan Hunian