Lalu bagaimana dengan lapangan yang sudah berdiri dan punya PBG, tapi lokasinya di perumahan? Nah, untuk yang satu ini Pemprov DKI masih memberi kelonggaran. Operasionalnya boleh terus berjalan, namun dengan catatan penting: harus tutup paling lambat pukul 20.00 WIB.
Soal jam operasional itu, Pramono minta jajarannya turun tangan. Dia meminta wali kota beserta camat dan pihak terkait untuk duduk bersama warga. Intinya, negosiasi.
"Wali kota, jajaran terkait, camat, dan sebagainya untuk mengadakan negosiasi dengan warga dan memberikan batas waktu maksimum boleh digunakan oleh apa, pengelola lapangan padel tersebut tidak boleh lebih dari jam 8 malam," ucap dia.
Jadi, inti kebijakan ini jelas: penertiban untuk yang lama, pembatasan ketat untuk yang baru. Semua demi ketertiban dan kenyamanan warga Jakarta.
Artikel Terkait
Kurma di Bulan Ramadan: Tradisi Berbuka yang Didukung Bukti Ilmiah
Ragam Jenis Kurma untuk Berbuka Puasa, dari Ajwa hingga Safawi
Pertamina Geothermal Energy Targetkan Pasang Teknologi Flow2Max® di Filipina pada 2026
Pemerintah Bentuk Tim Khusus Percepat Proyek LNG Raksasa Masela