Lalu bagaimana dengan lapangan yang sudah berdiri dan punya PBG, tapi lokasinya di perumahan? Nah, untuk yang satu ini Pemprov DKI masih memberi kelonggaran. Operasionalnya boleh terus berjalan, namun dengan catatan penting: harus tutup paling lambat pukul 20.00 WIB.
Soal jam operasional itu, Pramono minta jajarannya turun tangan. Dia meminta wali kota beserta camat dan pihak terkait untuk duduk bersama warga. Intinya, negosiasi.
"Wali kota, jajaran terkait, camat, dan sebagainya untuk mengadakan negosiasi dengan warga dan memberikan batas waktu maksimum boleh digunakan oleh apa, pengelola lapangan padel tersebut tidak boleh lebih dari jam 8 malam," ucap dia.
Jadi, inti kebijakan ini jelas: penertiban untuk yang lama, pembatasan ketat untuk yang baru. Semua demi ketertiban dan kenyamanan warga Jakarta.
Artikel Terkait
Menteri ESDM: Kenaikan Harga Minyak ke US$100 Tak Perlebar Defisit APBN
Seratus Personel Gabungan Basmi Ikan Sapu-sapu di Kali Cideng
Sekretaris Kabinet Konfirmasi Rencana Kunjungan Presiden Prabowo ke Rusia
KPK Tangkap Bupati Tulungagung dalam Operasi Tangkap Tangan