Dia dianggap gagal menjaga kehormatan korps, mengabaikan norma hukum, dan terlibat dalam tindak kekerasan serta perilaku yang sama sekali tidak pantas bagi seorang aparat.
Menurut Kapolda, pemecatan ini adalah bukti nyata bahwa institusi tidak akan mentolerir tindakan semena-mena anggotanya. “Ini bentuk ketegasan,” tegas Dadang Hartanto. Namun begitu, jalan hukum bagi Mesias belum berakhir. Meski statusnya sudah bukan polisi lagi, proses pidana atas dugaan penganiayaan di sekitar Jalan Marren, Kota Tual, tetap berlanjut.
Kasus itu kini sepenuhnya berada di bawah penyelidikan Polres Tual.
Artikel Terkait
Bank Dunia Proyeksikan Pertumbuhan Vietnam dan Thailand Anjlok Imbas Konflik Timur Tengah
Wagub Rano Karno Tegaskan Halal Bihalal Jakarta Milik Semua Warga
Stasiun JIS Ditargetkan Beroperasi Juni 2026, Dukung Tren Kenaikan Penumpang KRL
NASA Gandeng Swasta Genjot Misi Pendaratan Berawak di Bulan 2028