Dia dianggap gagal menjaga kehormatan korps, mengabaikan norma hukum, dan terlibat dalam tindak kekerasan serta perilaku yang sama sekali tidak pantas bagi seorang aparat.
Menurut Kapolda, pemecatan ini adalah bukti nyata bahwa institusi tidak akan mentolerir tindakan semena-mena anggotanya. “Ini bentuk ketegasan,” tegas Dadang Hartanto. Namun begitu, jalan hukum bagi Mesias belum berakhir. Meski statusnya sudah bukan polisi lagi, proses pidana atas dugaan penganiayaan di sekitar Jalan Marren, Kota Tual, tetap berlanjut.
Kasus itu kini sepenuhnya berada di bawah penyelidikan Polres Tual.
Artikel Terkait
BNI Ingatkan Nasabah Waspada Serangan Phishing Saat Lonjakan Transaksi Ramadan-Lebaran
Tips Hindari Kenaikan Berat Badan Saat Ramadan
Serikat Pekerja Desak Prabowo Batalkan Impor 105 Ribu Pick Up India untuk Kopdes
Kemlu Pastikan 481 WNI di Meksiko Aman Meski Situasi Mencekam