JAKARTA – Aturan baru untuk lapangan padel akhirnya keluar dari Balaikota. Intinya, Pemprov DKI Jakarta sekarang melarang pembangunan fasilitas olahraga itu di kawasan perumahan. Kalau mau bikin yang baru, tempatnya harus di zona komersial. Titik.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan keputusan ini usai menggelar rapat terbatas, Selasa (24/2/2026).
"Untuk lapangan padel sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru," tegas Pramono.
Lalu, bagaimana dengan lapangan yang sudah lebih dulu berdiri? Nah, ini yang jadi perhatian berikutnya. Pemerintah bakal menindak tegas lapangan yang beroperasi tanpa izin resmi, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Mereka akan mencabut izin usahanya.
"Kami menengarai bahwa ada, nanti angkanya akan dipastikan oleh Citata (Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan) lapangan-lapangan padel yang tidak memiliki izin ataupun tidak memiliki PBG," ucapnya. Proses pendataan masih berlangsung.
Artikel Terkait
Transaksi Mata Uang Lokal Indonesia Tembus USD8,45 Miliar di Awal 2026
KAI Siap Dukung Transisi ke B50, Semua Lokomotif Sudah Terbiasa B40
TNI AL Perluas Kerja Sama Pendidikan dengan AS, Kirim Kadet ke US Coast Guard
ATR/BPN Terapkan WFH untuk ASN, Jamin Layanan Pertanahan Tetap Optimal