"Dari fakta persidangan dan penyidikan, ketahuan ada alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil PETI yang mengalir ke beberapa pihak," papar Ade Safri.
Aliran dana inilah yang kini jadi fokus. Bareskrim menggandeng PPATK untuk menelusurinya lebih dalam. Dan angka yang ditemukan sungguh fantastis.
Berdasarkan data PPATK, nilai transaksi jual beli emas ilegal dari periode 2019 sampai 2025 mencapai Rp25,8 triliun. Modusnya, pembelian emas haram itu dilakukan sebagian atau seluruhnya kepada perusahaan pemurnian dan eksportir.
Di sisi lain, Ade Safri berharap penanganan serius ini bisa memberikan efek jera. Bukan cuma soal kejahatan tambang liar, tapi juga upaya melindungi lingkungan dan mencegah kebocoran keuangan negara.
Kerja penyidik masih terus berlanjut.
Artikel Terkait
Pemerintah Izinkan Maskapai Naikkan Fuel Surcharge hingga 38% Imbas Harga Avtur Melonjak
Pemerintah Tegaskan WFH untuk Swasta Hanya Imbauan, Bukan Kewajiban
Heineken Gelar Kampanye Fans Have More Friends, Tawarkan 7 Tiket ke Final Liga Champions
Danantara Jelaskan Alasan Mayoritas Operator PLTSa Berasal dari China