Bareskrim Uji Kualitas Emas Sitaan Rp25,8 Triliun dari Tambang Ilegal

- Senin, 23 Februari 2026 | 22:00 WIB
Bareskrim Uji Kualitas Emas Sitaan Rp25,8 Triliun dari Tambang Ilegal

"Dari fakta persidangan dan penyidikan, ketahuan ada alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil PETI yang mengalir ke beberapa pihak," papar Ade Safri.

Aliran dana inilah yang kini jadi fokus. Bareskrim menggandeng PPATK untuk menelusurinya lebih dalam. Dan angka yang ditemukan sungguh fantastis.

Berdasarkan data PPATK, nilai transaksi jual beli emas ilegal dari periode 2019 sampai 2025 mencapai Rp25,8 triliun. Modusnya, pembelian emas haram itu dilakukan sebagian atau seluruhnya kepada perusahaan pemurnian dan eksportir.

Di sisi lain, Ade Safri berharap penanganan serius ini bisa memberikan efek jera. Bukan cuma soal kejahatan tambang liar, tapi juga upaya melindungi lingkungan dan mencegah kebocoran keuangan negara.

Kerja penyidik masih terus berlanjut.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar