Bareskrim Uji Kualitas Emas Sitaan Rp25,8 Triliun dari Tambang Ilegal

- Senin, 23 Februari 2026 | 22:00 WIB
Bareskrim Uji Kualitas Emas Sitaan Rp25,8 Triliun dari Tambang Ilegal

Bareskrim Polri kini tengah memeriksa kualitas sejumlah emas batangan yang mereka sita. Emas-emas ini diamankan dari penggeledahan toko emas, terkait dugaan pencucian uang hasil tambang ilegal.

Pengujian itu, kata pihak kepolisian, penting untuk mengetahui berapa sebenarnya jumlah dan kadar emas yang berhasil diamankan. "Saat ini masih dalam proses pengujian dan penimbangan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Senin (23/2/2026).

"Nanti kita update totalnya," tambahnya.

Operasi penyitaan sendiri digelar Kamis lalu. Dari tiga lokasi berbeda, penyidik membawa pulang empat boks penuh berisi emas batangan.

Kasus ini ternyata bukan hal baru. Ade Safri menjelaskan, ini merupakan pengembangan dari kasus lama: tambang emas ilegal di Kalimantan Barat yang beroperasi antara 2019 hingga 2022. Perkara induknya sudah mendapat putusan pengadilan.

Namun begitu, penyelidikan justru mengungkap fakta baru yang lebih rumit.

"Dari fakta persidangan dan penyidikan, ketahuan ada alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil PETI yang mengalir ke beberapa pihak," papar Ade Safri.

Aliran dana inilah yang kini jadi fokus. Bareskrim menggandeng PPATK untuk menelusurinya lebih dalam. Dan angka yang ditemukan sungguh fantastis.

Berdasarkan data PPATK, nilai transaksi jual beli emas ilegal dari periode 2019 sampai 2025 mencapai Rp25,8 triliun. Modusnya, pembelian emas haram itu dilakukan sebagian atau seluruhnya kepada perusahaan pemurnian dan eksportir.

Di sisi lain, Ade Safri berharap penanganan serius ini bisa memberikan efek jera. Bukan cuma soal kejahatan tambang liar, tapi juga upaya melindungi lingkungan dan mencegah kebocoran keuangan negara.

Kerja penyidik masih terus berlanjut.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar