MURIANETWORK.COM - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menemukan pelanggaran harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng Minyakita di Pasar Agung, Depok. Komoditas yang seharusnya dijual Rp15.700 per liter itu masih ditemukan di kisaran Rp17.500 hingga Rp18.000. Menanggapi temuan ini, Bapanas telah berkoordinasi dengan aparat untuk menelusuri rantai distribusi guna menemukan titik masalahnya.
Koordinasi dengan Satgas Pangan untuk Telusuri Distribusi
Menyikapi temuan di lapangan, Bapanas langsung melibatkan Satgas Pangan Polda Metro Jaya. Langkah ini diambil untuk mengusut lebih dalam asal-usul barang yang dijual di atas HET, mulai dari tingkat distributor hingga ke pabrik pemasok. Penelusuran ke hulu dinilai krusial untuk mengidentifikasi di mata rantai mana terjadi penambahan harga yang tidak wajar.
“Nanti teman dari Satgas Pangan Polda Metro Jaya akan menelusuri dari mana dapatnya minyak goreng tersebut. Kita harus menelusuri dari hulunya, dari distributornya, dari pabrik mana,” tegas Sarwo Edhy, Sekretaris Utama Bapanas.
Artikel Terkait
Aturan WFH ASN Berlaku, Kantor Imigrasi Tetap Buka Penuh
Survei BI: Keyakinan Konsumen Masih Optimis Meski IKK Maret 2026 Turun Tipis
SpaceX Catat Kerugian Rp85 Triliun di Tengah Persiapan IPO
Pemprov Kalteng Terapkan Sistem Kerja Fleksibel 4 Hari Kantor, 1 Hari WFH bagi ASN