“Setiap pendaftaran dapat menambahkan maksimal anggota keluarga yang ada dalam 1 keluarga,”
tambah informasi dari situs pendaftaran.
Lalu, apa saja syaratnya? Dokumen utama yang harus disiapkan adalah KTP DKI Jakarta ini diutamakan. Kemudian, kartu keluarga dan STNK jika kamu membawa sepeda motor. Semua dokumen ini nantinya diunggah saat pendaftaran daring untuk diverifikasi petugas.
NIK di KTP yang didaftarkan harus sama persis dengan aslinya. Jangan sampai salah ketik.
Setelah mengisi formulir online, prosesnya belum selesai. Calon peserta wajib melakukan verifikasi fisik. Caranya dengan membawa fotokopi dokumen tadi ke lokasi verifikasi terdekat yang sudah ditentukan. Tanpa langkah ini, pendaftaran tak akan valid.
Perlu diingat, tiket yang didapatkan nanti sifatnya personal. Dilarang keras memperjualbelikan atau memindah-tangankan tiket ke nama orang lain. Pelanggaran atas aturan ini, termasuk pendaftaran ganda, akan berakibat pada pembatalan yang bersifat final. Tidak ada tawar-menawar.
Jadi, persiapkan dokumenmu dan segera daftar. Kuota biasanya tak bertahan lama.
Artikel Terkait
Pemerintah dan Arab Saudi Pastikan Haji 2026 Aman dan Biaya Turun Rp2 Juta
Pemerintah Jamin Biaya Haji 2026 Tak Naik Meski Ada Dampak Konflik Timur Tengah
Pemerintah Alokasikan Rp1,77 Triliun APBN untuk Tanggung Kenaikan Biaya Haji Akibat Lonjakan Avtur
Presiden Prabowo Tegaskan Kunjungan Luar Negeri untuk Jamin Pasokan Minyak