murianetwork.com - Pelaksanaan kafarat oleh seseorang maka hukumnya wajib dibayar, adapun membayar kafarat dengan uang bisa juga dilakukan.
Hukum dari pembayaran kafarat guna menebus kesalahan atau dosa. Ada beberapa jenis kafarat yang sering dilanggar dan dikenai sanksi.
Dalam menjalankan kafarat maka perlu memahami tata cara pelaksanaannya, terutama hukumnya saat membayar menggunakan uang.
Baca Juga: Inilah 5 Manfaat Puasa Daud Untuk Rejeki yang Lancar, Harus Dicatat
Setiap jenis kafarat juga memiliki syarat untuk dilakukan pembayaran atau denda. Berpuasa juga merupakan salah satu bentuk denda kafarat.
Memahami Kafarat
Secara harfiah, kafarat berasal dari kata kafan yang berarti menutupi. Yang secara pengertian artinya menutupi segala sesuatunya dari dosa yang dilakukan.
Tujuan kafarat gara tidak erat hukuman di akhirat kelak.
Kafarat mirip dengan denda dan merupakan tanda seorang hamba melakukan pertaubatan kepada Allah.
Artikel Terkait
Sweetopia Getaway: Hotel Indigo Bandung Sajikan Liburan Manis hingga Awal 2026
Marissa Anita Gugat Cerai, 17 Tahun Pernikahan Diapresiasi sebagai Guru Kehidupan
APBN Defisit Rp479,7 Triliun, Penerimaan Negara Tembus Rp2.113 Triliun
Lepas L8 Siap Pamer Pesona di Gaikindo Jakarta Auto Week 2025