KPK Geledah Rumah Mantan Pj Sekda Pati untuk Perkuat Kasus Pemerasan Bupati

- Sabtu, 28 Februari 2026 | 00:00 WIB
KPK Geledah Rumah Mantan Pj Sekda Pati untuk Perkuat Kasus Pemerasan Bupati

JAKARTA - Aksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita perhatian. Jumat lalu, tepatnya 27 Februari 2026, tim penyidik mendatangi dan menggeledah rumah Riyoso, mantan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pati. Langkah ini bukan tanpa alasan. KPK menyatakan penggeledahan itu bagian dari pendalaman kasus pemerasan yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo, terkait pengisian jabatan di daerah tersebut.

“Penggeledahan yang dilakukan untuk memperkuat bukti khususnya terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Ia menambahkan, proses ini bisa membuka jalan bagi pengembangan kasus. Artinya, penyidikan masih mungkin meluas.

“Tidak menutup kemungkinan dari rangkaian pemeriksaan maupun penggeledahan yang dilakukan, jika ditemukan bukti lainnya, penyidikan akan dikembangkan,” tegas Budi.

Sudewo sendiri sudah berstatus tersangka. Kasusnya berkisar pada dugaan pemerasan saat pengisian jabatan perangkat desa di Pati, Jawa Tengah. Tapi ternyata, bukan cuma Sudewo yang terlibat. KPK juga sudah menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka lain.

Mereka adalah Abdul Suyono (Karangrowo), Sumarjiono (Arumanis), dan Karjan (Sukorukun). Ketiganya diduga bertindak sebagai pengepul uang hasil dari praktik tak sedap itu.

Praktiknya cukup runyam. Menurut informasi, Sudewo awalnya mematok tarif antara Rp125 juta sampai Rp150 juta bagi mereka yang ingin dapat jabatan. Namun, angka itu rupanya masih bisa ‘dinaikkan’ oleh para bawahannya. Tarif akhir yang harus dibayar calon pejabat bisa melonjak hingga Rp225 juta. Sungguh angka yang fantastis untuk sekadar ‘membeli’ sebuah posisi.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar