JAKARTA - Aksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita perhatian. Jumat lalu, tepatnya 27 Februari 2026, tim penyidik mendatangi dan menggeledah rumah Riyoso, mantan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pati. Langkah ini bukan tanpa alasan. KPK menyatakan penggeledahan itu bagian dari pendalaman kasus pemerasan yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo, terkait pengisian jabatan di daerah tersebut.
“Penggeledahan yang dilakukan untuk memperkuat bukti khususnya terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Ia menambahkan, proses ini bisa membuka jalan bagi pengembangan kasus. Artinya, penyidikan masih mungkin meluas.
“Tidak menutup kemungkinan dari rangkaian pemeriksaan maupun penggeledahan yang dilakukan, jika ditemukan bukti lainnya, penyidikan akan dikembangkan,” tegas Budi.
Sudewo sendiri sudah berstatus tersangka. Kasusnya berkisar pada dugaan pemerasan saat pengisian jabatan perangkat desa di Pati, Jawa Tengah. Tapi ternyata, bukan cuma Sudewo yang terlibat. KPK juga sudah menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka lain.
Mereka adalah Abdul Suyono (Karangrowo), Sumarjiono (Arumanis), dan Karjan (Sukorukun). Ketiganya diduga bertindak sebagai pengepul uang hasil dari praktik tak sedap itu.
Praktiknya cukup runyam. Menurut informasi, Sudewo awalnya mematok tarif antara Rp125 juta sampai Rp150 juta bagi mereka yang ingin dapat jabatan. Namun, angka itu rupanya masih bisa ‘dinaikkan’ oleh para bawahannya. Tarif akhir yang harus dibayar calon pejabat bisa melonjak hingga Rp225 juta. Sungguh angka yang fantastis untuk sekadar ‘membeli’ sebuah posisi.
Artikel Terkait
AS Cabut Keringanan Sanksi Minyak untuk Iran dan Rusia
Menkeu Purbaya Tolak Tawaran Pinjaman IMF, Sebut Ketahanan Fiskal RI Kuat
Indonesia Tolak Tawaran Pinjaman IMF, Andalkan Cadangan Fiskal Rp420 Triliun
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Penipuan Online Lintas Negara, Rugikan Korban Puluhan Miliar