Briptu Yuli Setyabudi Diduga Gelapkan 12 Mobil Rental di Palu
Briptu Yuli Setyabudi, anggota Polri yang juga dikenal sebagai kreator konten di Kota Palu, Sulawesi Tengah, kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan penggelapan mobil rental. Kasus ini viral setelah beredar video yang menunjukkan Briptu Yuli diamankan warga dan mengakui perbuatannya.
Kronologi Viralnya Kasus Penggelapan Mobil Rental
Video viral yang beredar di media sosial menunjukkan momen Briptu Yuli Setyabudi diamankan oleh warga. Dalam rekaman tersebut, anggota Polri ini terlihat mengakui tindakan penggelapan yang dilakukannya. Disebutkan bahwa korban penggelapan mencapai 12 unit mobil rental yang menjadi tanggung jawabnya.
Respon Polda Sulawesi Tengah Terhadap Kasus Ini
Menanggapi video viral tersebut, Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, menyatakan bahwa kasus ini sedang dalam proses penyelidikan oleh Propam. "Informasi yang beredar di media sosial masih dalam diverifikasi lebih lanjut yang dilakukan oleh Propam," jelas Djoko saat dikonfirmasi.
Polda Sulteng Imbau Korban Segera Melapor
Tim Propam Polda Sulteng saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus ini. Polda Sulteng mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan atau menjadi korban penggelapan mobil rental untuk segera melapor. "Belum ada yang melapor secara resmi. Jadi kami imbau agar segera melapor agar dapat diambil keterangannya," tambah Djoko.
Komitmen Polda Sulteng Terapkan Prinsip Transparansi
Polda Sulteng menegaskan tidak akan ragu memproses setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Institusi ini berkomitmen untuk bertindak transparan, profesional, dan akuntabel dalam menangani kasus ini. "Proses penyelidikan hingga penyidikan akan dilakukan apabila unsur pidana terpenuhi, sementara penanganan internal juga berjalan melalui mekanisme disiplin dan kode etik," tegas Djoko.
Profil Briptu Yuli Setyabudi sebagai Kreator Konten
Briptu Yuli Setyabudi dikenal sebagai anggota Polri yang aktif membuat konten di media sosial. Konten yang dibuatnya beragam, mulai dari seputar kepolisian hingga bisnis dan candaan. Karena aktivitas kontennya ini, Briptu Yuli sebelumnya pernah dikenakan sanksi internal.
Artikel Terkait
Keluarga Korban Tolak Damai, Tuntut Keadilan untuk Kucing yang Ditendang hingga Tewas di Blora
Polisi Ungkap Motif Perampokan Sadis di Boyolali: Utang Judi Online
KPK Tetapkan Wakil Ketua PN Depok Tersangka Baru Kasus Gratifikasi Rp2,5 Miliar
Pandji Selesaikan Pemeriksaan Kasus Dugaan Penistaan Agama di Polda Metro Jaya