Dengan begitu, seorang hamba bisa melaksanakan taubatnya setelah menjalankan kafarat. Berdasarkan hal tersebut, maka perlu memahami jenis kafarat sebelum membayarnya.
Jenis-Jenis Kafarat
Ada beberapa kafarat yang perlu dipahami. Dimana setiap kafarat memiliki kewajiban yang berbeda untuk dibayar.
Sedangkan ketika membayar kafarat dengan uang bisa disesuaikan aturan dari kafarat tersebut.
1. Kafarat Pembunuhan
Bagi pelaku pembunuhan wajib membayar kafarat berdasarkan dosa besarnya.
Untuk pembayarannya memerdekakan seorang budak, jika tidak mampu melakukan puasa dua bulan lamanya, maka bisa membayar menggunakan denda uang sesuai perhitungan.
2. Kafarat Zihar
Pada istilahnya menyamakan punggung ibu dengan punggung istrinya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: boenda.id
Artikel Terkait
Status Awas! Semeru Muntahkan Awan Panas hingga 14 Kilometer
TNI AD Bantah Keterlibatan Jenderal dalam Sengketa Lahan Jusuf Kalla
Pengacara Roy Suryo Sebut Penetapan Tersangka Sebagai Penyimpangan Hukum
Banjir Jakarta Berubah Jadi Pemadam, Motor Terbakar Ludes Diselamatkan Polisi