Dengan begitu, seorang hamba bisa melaksanakan taubatnya setelah menjalankan kafarat. Berdasarkan hal tersebut, maka perlu memahami jenis kafarat sebelum membayarnya.
Jenis-Jenis Kafarat
Ada beberapa kafarat yang perlu dipahami. Dimana setiap kafarat memiliki kewajiban yang berbeda untuk dibayar.
Sedangkan ketika membayar kafarat dengan uang bisa disesuaikan aturan dari kafarat tersebut.
1. Kafarat Pembunuhan
Bagi pelaku pembunuhan wajib membayar kafarat berdasarkan dosa besarnya.
Untuk pembayarannya memerdekakan seorang budak, jika tidak mampu melakukan puasa dua bulan lamanya, maka bisa membayar menggunakan denda uang sesuai perhitungan.
2. Kafarat Zihar
Pada istilahnya menyamakan punggung ibu dengan punggung istrinya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: boenda.id
Artikel Terkait
Inspirasi Ceramah Singkat Ramadhan: Dari Kejujuran hingga Empati Sosial
Pemprov NTB dan ITDC Bahas Penanganan Banjir Terpadu di KEK Mandalika
Deva Mahenra Pulang ke Makassar untuk Antar Nenek ke Peristirahatan Terakhir
Sahur On The Road Bisa Diisi Kegiatan Bermakna, Ini 5 Ide Alternatif