Hukum Membayar Kafarat Dengan Uang, Begini Penjelasannya!

- Sabtu, 27 Januari 2024 | 06:01 WIB
Hukum Membayar Kafarat Dengan Uang, Begini Penjelasannya!

Dengan begitu, seorang hamba bisa melaksanakan taubatnya setelah menjalankan kafarat. Berdasarkan hal tersebut, maka perlu memahami jenis kafarat sebelum membayarnya.

Jenis-Jenis Kafarat

Ada beberapa kafarat yang perlu dipahami. Dimana setiap kafarat memiliki kewajiban yang berbeda untuk dibayar.

Sedangkan ketika membayar kafarat dengan uang bisa disesuaikan aturan dari kafarat tersebut.

1. Kafarat Pembunuhan

Bagi pelaku pembunuhan wajib membayar kafarat berdasarkan dosa besarnya.

Untuk pembayarannya memerdekakan seorang budak, jika tidak mampu melakukan puasa dua bulan lamanya, maka bisa membayar menggunakan denda uang sesuai perhitungan.

2. Kafarat Zihar

Pada istilahnya menyamakan punggung ibu dengan punggung istrinya.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: boenda.id


Halaman:

Komentar