Hal ini sejalan dengan proyeksi pemerintah yang optimis terhadap serapan belanja negara. Dalam paparannya di acara Indonesia Economic Outlook 2026 di Wisma Danantara, Jumat (13/2/2026), Purbaya menyebutkan angka yang cukup besar.
“Belanja negara di kuartal I 2026 ini akan mencapai Rp809 triliun,” jelasnya.
Tingginya target belanja di triwulan pertama, di mana THR menjadi salah satu komponennya, menunjukkan upaya pemerintah untuk menciptakan momentum pertumbuhan ekonomi sejak dini.
Komponen dan Besaran THR
Lantas, bagaimana rincian dan besaran THR yang akan diterima? Secara umum, besaran THR bagi setiap pegawai tidaklah seragam. Nilainya ditentukan berdasarkan beberapa faktor kunci, seperti pangkat, golongan, masa kerja, dan jabatan yang diemban.
Perhitungannya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas. Berdasarkan regulasi tersebut, komponen yang diperhitungkan dalam perhitungan THR meliputi:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan atau Umum
- Tunjangan Kinerja, sesuai kelas atau peringkat jabatan
Menteri Keuangan menegaskan bahwa pemberian THR akan mengikuti ketentuan yang berlaku, meski ia belum merinci besaran nominal pasti yang akan diterima para aparatur negara pada Lebaran 2026 mendatang. Kepastian detail biasanya akan diumumkan mendekati waktu pencairan, setelah seluruh peraturan pelaksanaan selesai disusun.
Artikel Terkait
Pemerintah Pastikan Pasokan LPG Aman Meski Selat Hormuz Tegang
Pemerintah Siapkan Implementasi B50 Mulai Juli 2026, Proyeksi Hemat Subsidi Rp48 Triliun
Groundbreaking Pabrik Melamin Pertama Indonesia Senilai Rp10,2 Triliun Digelar Pekan Depan di Gresik
Menko Airlangga: Ekonomi Kuartal I-2026 Tumbuh 5,5%, Penerimaan Pajak Naik 14,3%