Pemerintah Targetkan Cairkan THR ASN dan TNI-Polri di Awal Ramadan 2026

- Jumat, 20 Februari 2026 | 10:20 WIB
Pemerintah Targetkan Cairkan THR ASN dan TNI-Polri di Awal Ramadan 2026

MURIANETWORK.COM - Pemerintah telah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), personel TNI-Polri, dan para pensiunan, akan dicairkan lebih awal pada tahun 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan pencairan dana tersebut paling lambat pada pekan pertama bulan Ramadan, meski tanggal pastinya belum dapat dipastikan. Alokasi anggaran untuk THR tahun depan juga telah disiapkan, dengan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Target Pencairan di Awal Ramadan

Menyambut pertanyaan banyak kalangan ASN, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan kejelasan mengenai waktu pencairan THR. Dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026), ia menegaskan bahwa pemerintah menargetkan proses pencairan dapat terlaksana di minggu-minggu awal bulan suci.

"(Pencairan THR) minggu pertama puasa," tuturnya.

Meski demikian, Purbaya mengakui bahwa tanggal spesifik untuk pencairan dana tersebut belum bisa dipastikan saat ini. Penetapan akhir biasanya menunggu penerbitan peraturan teknis yang menjadi pedoman operasional bagi seluruh unit kerja dan kantor pelayanan negara.

Anggaran Meningkat, Dukung Stimulus Ekonomi

Di balik keputusan pencairan yang lebih awal, terdapat alokasi anggaran yang tidak kecil. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengalokasikan dana sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR ASN, TNI, dan Polri di tahun 2026. Angka ini menunjukkan kenaikan sekitar 10,22 persen dari alokasi tahun sebelumnya yang sebesar Rp49 triliun.

Langkah ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban tahunan, melainkan bagian dari strategi fiskal yang lebih luas. Pencairan THR yang tepat waktu dan dengan nilai yang meningkat diharapkan dapat memberikan daya beli tambahan bagi masyarakat, sekaligus menjadi stimulus untuk menjaga geliat ekonomi domestik di awal tahun.

Hal ini sejalan dengan proyeksi pemerintah yang optimis terhadap serapan belanja negara. Dalam paparannya di acara Indonesia Economic Outlook 2026 di Wisma Danantara, Jumat (13/2/2026), Purbaya menyebutkan angka yang cukup besar.

“Belanja negara di kuartal I 2026 ini akan mencapai Rp809 triliun,” jelasnya.

Tingginya target belanja di triwulan pertama, di mana THR menjadi salah satu komponennya, menunjukkan upaya pemerintah untuk menciptakan momentum pertumbuhan ekonomi sejak dini.

Komponen dan Besaran THR

Lantas, bagaimana rincian dan besaran THR yang akan diterima? Secara umum, besaran THR bagi setiap pegawai tidaklah seragam. Nilainya ditentukan berdasarkan beberapa faktor kunci, seperti pangkat, golongan, masa kerja, dan jabatan yang diemban.

Perhitungannya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas. Berdasarkan regulasi tersebut, komponen yang diperhitungkan dalam perhitungan THR meliputi:

  • Gaji Pokok
  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Jabatan atau Umum
  • Tunjangan Kinerja, sesuai kelas atau peringkat jabatan

Menteri Keuangan menegaskan bahwa pemberian THR akan mengikuti ketentuan yang berlaku, meski ia belum merinci besaran nominal pasti yang akan diterima para aparatur negara pada Lebaran 2026 mendatang. Kepastian detail biasanya akan diumumkan mendekati waktu pencairan, setelah seluruh peraturan pelaksanaan selesai disusun.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar