Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru saja mengeluarkan kebijakan fiskal darurat. Tujuannya jelas: mempercepat penanganan bencana di sejumlah wilayah Sumatera. Intinya, pemerintah akan menanggung penuh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sumbangan barang tertentu yang dikirim ke daerah-daerah yang terdampak.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 Tahun 2026. Fokus bantuan diarahkan ke tiga provinsi: Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Menurut beleid yang dirilis Jumat (20/2/2026) lalu, pemberian insentif ini dinilai penting untuk mendorong sumbangan dari pihak-pihak tertentu.
"Bahwa untuk pemberian sumbangan oleh pihak tertentu, perlu diberikan insentif fiskal berupa PPN yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026,"
Begitu bunyi pertimbangan dalam aturan tersebut.
Nah, fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 100 persen ini spesifik banget. Ia hanya diberikan untuk sumbangan berupa Barang Kena Pajak (BKP) kategori pakaian jadi. Dan yang berhak memanfaatkannya adalah perusahaan produsen pakaian jadi yang beroperasi di kawasan berikat. Mekanismenya mencakup penangguhan PPN terutang saat penyerahan barang, termasuk saat barang dikeluarkan dari kawasan berikat ke wilayah lain di Indonesia.
Artikel Terkait
Cara Cek Penerima PKH Tahap 2 dan Besaran Bantuannya
Polisi Bogor Bongkar Pabrik Oplosan Gas Elpiji, Rugikan Negara Rp13,2 Miliar
Pemerintah Siapkan Lahan Strategis untuk Perumahan Rakyat
Wali Kota Bima Turun Tangan Mediasi Polemik Dapodik Siswa Kelas VI