Ekonom: Tarif 19% dalam Perjanjian Dagang RI-AS Harus Jadi Alarm Diversifikasi Ekspor

- Kamis, 19 Februari 2026 | 12:00 WIB
Ekonom: Tarif 19% dalam Perjanjian Dagang RI-AS Harus Jadi Alarm Diversifikasi Ekspor

Nah, terkait rencana transaksi B2B dalam kerangka ART mulai dari penerbangan sampai energi Achmad punya penekanan khusus. Ia melihat ini sebagai pintu masuk. Bukan sekadar untuk jual-beli, tapi lebih untuk penguatan infrastruktur, baik digital maupun fisik.

“Daftar B2B harus diposisikan sebagai pintu masuk investasi, penguatan rantai pasok, dan transfer kemampuan, bukan sekadar belanja,” ujarnya tegas.

Dalam konteks yang lebih luas, Achmad mendukung langkah pemerintah untuk menjaga kedaulatan regulasi domestik. UU PDP, misalnya, harus tetap menjadi acuan. Perdagangan yang sehat adalah perdagangan yang saling menghormati hukum masing-masing negara. Dengan pondasi pengawasan yang kuat, pertumbuhan ekonomi digital Indonesia bisa berjalan tanpa kehilangan arah.

Pada akhirnya, semua bermuara pada kesiapan. Visi harus jernih.

“Perdagangan modern tidak lagi tentang siapa menurunkan tarif paling cepat,” pungkas Achmad.

“Ia tentang siapa paling siap menegosiasikan standar, data, rantai pasok, dan ruang kebijakan.”

Indonesia, dengan segala potensinya, diyakini mampu melewati 'gerbang tol' pasar Amerika ini. Asalkan, kita tak kehilangan kompas industrialisasi yang sudah dirintis.

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar