Ekonom: Tarif 19% dalam Perjanjian Dagang RI-AS Harus Jadi Alarm Diversifikasi Ekspor

- Kamis, 19 Februari 2026 | 12:00 WIB
Ekonom: Tarif 19% dalam Perjanjian Dagang RI-AS Harus Jadi Alarm Diversifikasi Ekspor

Indonesia bersiap menyongsong babak baru dalam hubungan dagangnya dengan Amerika Serikat. Intinya adalah penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART). Sebuah kesepakatan yang, mau tak mau, akan mengubah peta persaingan.

Menanggapi hal ini, Achmad Nur Hidayat, ekonom dari UPN Veteran Jakarta, punya pandangan menarik. Ia melihat tarif resiprokal 19 persen yang disepakati bukan sekadar angka. Bagi dia, ini adalah alarm sekaligus peluang emas. Peluang untuk melakukan lompatan kualitas di sektor ekspor kita.

“Tarif 19 persen harus dibaca sebagai alarm untuk percepatan diversifikasi ekspor dan peningkatan nilai tambah,” tegas Achmad dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).

“Pemerintah perlu memastikan sertifikasi, logistik, produktivitas, dan kepatuhan asal barang menjadi kekuatan, bukan beban,” lanjutnya.

Memang, angka 19 persen itu terasa seperti tantangan biaya yang berat. Namun begitu, Achmad justru optimis. Momentum ini bisa jadi motor penggerak transformasi industri. Tujuannya jelas: menciptakan produk yang lebih kompetitif dan bernilai tambah tinggi. Kuncinya ada pada bagaimana kita menyikapinya.

Di sisi lain, keterbukaan pasar AS ini adalah kesempatan langka untuk naik kelas. Apalagi dengan adanya penurunan tarif untuk komoditas unggulan kita. Strategi hilirisasi yang digaungkan lewat UU Minerba jadi senjata utama. Dengan begitu, akses pasar yang diberikan ke Amerika tak berakhir begitu saja. Ia harus berujung pada investasi pengolahan dalam negeri, alih teknologi, dan tentu saja, lapangan kerja yang lebih luas.

“Jika Indonesia membaca ini sebagai arsitektur baru hubungan dagang yang menyentuh standar, rantai pasok, regulasi, dan ruang kebijakan, maka kita bisa menempatkan kepentingan nasional sebagai panglima,” tuturnya lagi.

Nah, terkait rencana transaksi B2B dalam kerangka ART mulai dari penerbangan sampai energi Achmad punya penekanan khusus. Ia melihat ini sebagai pintu masuk. Bukan sekadar untuk jual-beli, tapi lebih untuk penguatan infrastruktur, baik digital maupun fisik.

“Daftar B2B harus diposisikan sebagai pintu masuk investasi, penguatan rantai pasok, dan transfer kemampuan, bukan sekadar belanja,” ujarnya tegas.

Dalam konteks yang lebih luas, Achmad mendukung langkah pemerintah untuk menjaga kedaulatan regulasi domestik. UU PDP, misalnya, harus tetap menjadi acuan. Perdagangan yang sehat adalah perdagangan yang saling menghormati hukum masing-masing negara. Dengan pondasi pengawasan yang kuat, pertumbuhan ekonomi digital Indonesia bisa berjalan tanpa kehilangan arah.

Pada akhirnya, semua bermuara pada kesiapan. Visi harus jernih.

“Perdagangan modern tidak lagi tentang siapa menurunkan tarif paling cepat,” pungkas Achmad.

“Ia tentang siapa paling siap menegosiasikan standar, data, rantai pasok, dan ruang kebijakan.”

Indonesia, dengan segala potensinya, diyakini mampu melewati 'gerbang tol' pasar Amerika ini. Asalkan, kita tak kehilangan kompas industrialisasi yang sudah dirintis.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar