Menhub Proyeksikan 3,75 Juta Penumpang Kapal Mudik Lebaran 2026, Bakauheni Jadi Titik Tersibuk

- Rabu, 18 Februari 2026 | 12:00 WIB
Menhub Proyeksikan 3,75 Juta Penumpang Kapal Mudik Lebaran 2026, Bakauheni Jadi Titik Tersibuk

Strategi Pengendalian Lalu Lintas di Buffer Zone

Untuk mencegah penumpukan kendaraan di area pelabuhan, akan diterapkan sistem penundaan atau delaying system di sekitar Bakauheni. Sistem ini memanfaatkan sepuluh titik buffer zone yang tersebar di jalan tol dan arteri menuju pelabuhan.

Lokasi-lokasi seperti terminal, area parkir, dan rumah makan akan difungsikan sebagai tempat penampungan sementara. Strategi ini tidak hanya bertujuan memecah kepadatan, tetapi juga memberikan kesempatan bagi pemudik untuk beristirahat.

"Harapannya, selain dapat memecah kepadatan arus lalu lintas, penerapan delaying system ini juga bisa dimanfaatkan oleh pemudik untuk beristirahat sebelum melanjutkan perjalanan," tutur Menhub.

Antisipasi Kemacetan di Titik Rawan Lampung

Dalam rapat tersebut, Dudy Purwagandhi juga meminta Pemerintah Provinsi Lampung untuk mengantisipasi potensi kemacetan di sejumlah titik rawan. Perhatian khusus diberikan pada aktivitas pasar tumpah, seperti Pasar Pringsewu dan Pasar Natar, yang kerap memicu hambatan samping di jalan nasional.

Tak kalah penting, kesiapan juga diperlukan di destinasi wisata yang diperkirakan ramai dikunjungi, seperti Pantai Arang dan Air Terjun Way Tebing Cepa. Pengelolaan arus lalu lintas di lokasi-lokasi ini harus disiapkan guna mengantisipasi lonjakan pengunjung selama liburan.

"Terkait pasar tumpah, perlu pengendalian dan pengaturan hambatan samping arus kendaraan di jalan nasional menuju dan sekitar Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni. Begitu pun di lokasi wisata, perlu disiapkan manajemen arus lalu lintas," ungkapnya.

Koordinasi yang erat antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya Lampung sebagai provinsi tujuan favorit, dinilai sebagai fondasi kunci untuk menciptakan arus mudik yang aman, lancar, dan terkendali tahun depan.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar