Di ranah wakaf, gaungnya tak kalah kuat. Program Kota Wakaf akan diperkuat sebagai model pengembangan terintegrasi. Pengembangan Inkubasi Wakaf Produktif yang mengandalkan potensi lokal juga digarisbawahi. Bahkan, instrumen keuangan seperti Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) dan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) akan diperluas dan dioptimalkan pemanfaatannya.
Yang tak kalah krusial adalah peningkatan kapasitas para pengelolanya. Pelatihan dan sertifikasi kompetensi untuk amil dan nazhir sesuai standar akan digenjot. Terakhir, penyaluran berbagai dana, mulai dari Dana Kemaslahatan Umat hingga dana CSR lembaga keuangan, akan diarahkan untuk mendukung program pemberdayaan ini.
Waryono menegaskan, semua komitmen ini bakal dijalankan sesuai tugas dan fungsi masing-masing lembaga. Namun begitu, sinergi multipihak tetap jadi kunci utamanya.
Kolaborasi antara pemerintah, otoritas zakat-wakaf, perbankan syariah, dan asosiasi nazir dinilai vital. Hanya dengan cara itulah ekosistem yang terintegrasi dari hulu ke hilir bisa terwujud.
Komitmen bersama ini akhirnya ditandatangani para pihak pada 12 Februari 2026 di Jakarta. Dokumen itu diharapkan bisa menjadi pijakan strategis yang kokoh untuk penguatan program zakat dan wakaf nasional di tahun-tahun mendatang. Sebuah langkah awal yang menjanjikan, tinggal eksekusinya saja yang dinanti.
Artikel Terkait
BMKG Prakirakan Hujan Guyur Jabodetabek Sepanjang Hari Ini
MA Rilis 24 Kaidah Hukum Baru Pedoman Pengadilan Se-Indonesia
Gempa M7,3 di Manado-Bitung, Operasional PLTP Lahendong Tetap Stabil
Iran Tawarkan Hadiah Rp1 Miliar untuk Temukan Pilot AS yang Jatuh di Wilayahnya