Bagi warga Jakarta yang sedang berburu rumah pertama, ada kabar baik dari balai kota. Pemerintah Provinsi DKI baru saja merilis kebijakan yang memotong Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 50 persen. Potongan ini berlaku untuk rumah tapak atau unit rumah susun, asal harganya tak lebih dari Rp500 juta. Tujuannya jelas: meringankan beban masyarakat, terutama kalangan pertama kali punya rumah.
Kebijakan ini resmi berjalan lewat Keputusan Gubernur Nomor 840 Tahun 2025. Jadi, bagi yang memenuhi syarat, fasilitas ini diberikan otomatis. Tak perlu lagi repot mengajukan permohonan khusus.
Sebagai informasi, BPHTB sendiri adalah pajak yang muncul saat kita membeli properti. Besarannya biasanya 5% dari selisih harga beli dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak. Nah, dengan potongan setengah ini, hitungannya jadi jauh lebih ringan.
Ambil contoh konkret. Katakanlah Anda membeli rumah pertama seharga Rp500 juta. BPHTB normalnya bisa mencapai Rp12,5 juta. Setelah dipotong 50%, Anda cukup bayar Rp6,25 juta saja.
Artikel Terkait
Laba Bersih Trisula International Melonjak 33% pada 2025 Didorong Ekspor
BSA Logistics Targetkan Rp302 Miliar dari IPO, Mayoritas untuk Akuisisi Perusahaan Afiliasi
WIKA Pangkas Utang Rp3,87 Triliun Meski Rugi Bersih Membengkak
WBSA Jadi Emiten IPO Pertama 2026, Harga Saham Perdana Rp168