Kebijakan ini bukanlah hal baru. TMC Polda Metro Jaya menerangkan bahwa peniadaan ganjil-genap di hari libur nasional memiliki landasan hukum yang jelas. Aturan utama ganjil-genap sendiri tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
Lebih lanjut dijelaskan, pengecualian pemberlakuan aturan mengacu pada ketentuan yang sama. “SKB 3 Menteri tentang perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2026. Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional,” ungkapnya.
Imbauan Keselamatan bagi Pengendara
Meski aturan ganjil-genap dilonggarkan, pihak kepolisian mengingatkan agar kewaspadaan di jalan justru ditingkatkan. Volume kendaraan yang biasanya meningkat saat libur panjang berpotensi menimbulkan kemacetan dan risiko kecelakaan.
Oleh karena itu, TMC Polda Metro Jaya mengimbau seluruh pengemudi untuk menjaga konsentrasi dan kehati-hatian. “Tetap jaga keselamatan dan patuhi rambu lalu lintas,” tutup pernyataan tersebut. Imbauan ini menegaskan bahwa kelonggaran aturan bukan berarti mengabaikan keselamatan berkendara.
Artikel Terkait
Gempa Megathrust 7,6 SR Guncang Bitung, Picu Tsunami Kecil di Beberapa Wilayah
Pemilik SPBE Cimuning Bakal Dipanggil Usai Kebakaran Diduga Akibat Kebocoran
Prabowo Tunjukkan Finger Heart dengan Idola K-Pop di Tengah Perkuat Kemitraan Strategis dengan Korsel
Microsoft Investasikan Rp94 Triliun untuk Cloud dan AI di Singapura