Ganjil-Genap Ditiadakan di Jakarta pada 16-17 Februari 2026 Libur Imlek

- Senin, 16 Februari 2026 | 07:15 WIB
Ganjil-Genap Ditiadakan di Jakarta pada 16-17 Februari 2026 Libur Imlek

MURIANETWORK.COM - Polda Metro Jaya mengumumkan peniadaan sementara aturan ganjil-genap di seluruh wilayah DKI Jakarta pada 16 dan 17 Februari 2026. Kebijakan ini diambil karena kedua tanggal tersebut ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili. Dengan demikian, pengendara bebas melintas tanpa terikat aturan plat nomor pada hari-hari tersebut.

Pengumuman Resmi dari TMC Polda Metro Jaya

Informasi mengenai penangguhan aturan itu disampaikan secara resmi melalui akun media sosial Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya pada Senin, 16 Februari 2026. Pengumuman tersebut langsung mendapat perhatian dari warga Jakarta yang berencana melakukan perjalanan selama libur Imlek.

“Sehubungan dengan Tahun Baru Imlek Kongzili, sistem Ganjil Genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan pada 16-17 Februari 2026,” jelas pernyataan resmi dari TMC Polda Metro.

Dasar Hukum Peniadaan Sementara

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar