MURIANETWORK.COM - Polda Metro Jaya mengumumkan peniadaan sementara aturan ganjil-genap di seluruh wilayah DKI Jakarta pada 16 dan 17 Februari 2026. Kebijakan ini diambil karena kedua tanggal tersebut ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili. Dengan demikian, pengendara bebas melintas tanpa terikat aturan plat nomor pada hari-hari tersebut.
Pengumuman Resmi dari TMC Polda Metro Jaya
Informasi mengenai penangguhan aturan itu disampaikan secara resmi melalui akun media sosial Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya pada Senin, 16 Februari 2026. Pengumuman tersebut langsung mendapat perhatian dari warga Jakarta yang berencana melakukan perjalanan selama libur Imlek.
“Sehubungan dengan Tahun Baru Imlek Kongzili, sistem Ganjil Genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan pada 16-17 Februari 2026,” jelas pernyataan resmi dari TMC Polda Metro.
Artikel Terkait
Gempa Megathrust 7,6 SR Guncang Bitung, Picu Tsunami Kecil di Beberapa Wilayah
Pemilik SPBE Cimuning Bakal Dipanggil Usai Kebakaran Diduga Akibat Kebocoran
Prabowo Tunjukkan Finger Heart dengan Idola K-Pop di Tengah Perkuat Kemitraan Strategis dengan Korsel
Microsoft Investasikan Rp94 Triliun untuk Cloud dan AI di Singapura