Status sebagai Akademisi
Dalam pembelaannya, Tifa menekankan latar belakang mereka sebagai peneliti independen dan akademisi yang masih aktif mengajar di berbagai perguruan tinggi. Ia meyakinkan bahwa temuan mereka dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Susunan Tersangka dan Perkembangan Terkini
Polda Metro Jaya sendiri telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
Perkembangan terbaru menunjukkan adanya perubahan status hukum pada dua tersangka. Setelah mengajukan restorative justice, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut oleh penyidik.
Artikel Terkait
Rosan Roeslani: Efisiensi Energi BUMN Tak Ganggu Layanan, Justru Pacu Investasi EBT
LPS Mulai Verifikasi Nasabah BPR Pembangunan Nagari Usai Pencabutan Izin OJK
KPK Perpanjang Penahanan Mantan Menag Yaqut 40 Hari
Gus Ipul: 625 Ribu Peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran Kembali Diaktifkan