Tiga Ahli Dampingi Tim Hukum Roy Suryo di Polda Metro Terkait Kasus Ijazah

- Kamis, 12 Februari 2026 | 13:50 WIB
Tiga Ahli Dampingi Tim Hukum Roy Suryo di Polda Metro Terkait Kasus Ijazah

Status sebagai Akademisi

Dalam pembelaannya, Tifa menekankan latar belakang mereka sebagai peneliti independen dan akademisi yang masih aktif mengajar di berbagai perguruan tinggi. Ia meyakinkan bahwa temuan mereka dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Susunan Tersangka dan Perkembangan Terkini

Polda Metro Jaya sendiri telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.

Perkembangan terbaru menunjukkan adanya perubahan status hukum pada dua tersangka. Setelah mengajukan restorative justice, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut oleh penyidik.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar