Cemburu Buta Berujung Maut, Pemuda Tewas Ditikam Tetangga di Boalemo

- Selasa, 06 Januari 2026 | 14:00 WIB
Cemburu Buta Berujung Maut, Pemuda Tewas Ditikam Tetangga di Boalemo

BOALEMO - Suasana mencekam masih menyelimuti Desa Buti, Kecamatan Mananggu. Sebuah peristiwa tragis merenggut nyawa seorang pemuda, Kadir Palaa (23), setelah ditikam oleh tetangganya sendiri, Isran Pandi Taidi (24). Kejadian ini tentu saja mengguncang warga setempat.

Semuanya berawal dari rasa cemburu yang meluap. Menurut keterangan, pelaku, Isran, mendapati istrinya yang berinisial MU sedang berboncengan sepeda motor dengan korban. Waktu itu menunjukkan pukul 16.45 WITA, Kamis lalu. Perlu dicatat, sebelum kejadian, Isran diketahui telah mengonsumsi minuman keras sejak sore hari, sekitar pukul tiga.

Dalam keadaan emosi dan tak berpikir jernih, Isran pulang dulu ke rumahnya di Desa Keramat. Di sana, dia mengambil sebilah pisau. Niatnya sudah bulat. Dia lalu berangkat menuju rumah istrinya di Desa Buti.

Sesampainya di tempat, dia langsung menanyakan keberadaan Kadir pada sang istri. Begitu tahu di mana korban berada, Isran segera menuju ke sana. Saat itu, Kadir sedang ramai-ramainya memangkas rambut di halaman rumah seorang warga, PU.

Anehnya, pertemuan itu awalnya terlihat biasa saja. Bahkan, mereka sempat berjabat tangan. Tapi suasana langsung berubah. Dengan nada tinggi, Isran melontarkan kalimat bahwa dia belum bercerai dengan istrinya. Kalimat itu seperti percikan api di tengah bensin.

Dan tiba-tiba, tanpa peringatan sama sekali, Isran mencabut pisau yang disembunyikannya. Satu tusukan mendarat di perut Kadir. Korban pun roboh, dengan luka robek yang sangat parah. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawa Kadir tak tertolong lagi.

Di sisi lain, aparat kepolisian bergerak cepat. Gabungan tim Satreskrim Polres Boalemo dan Polsek Mananggu langsung melakukan pengejaran. Upaya mereka tak sia-sia. Pada hari yang sama, sekitar pukul setengah lima sore, pelaku berhasil diamankan di wilayah Tilamuta.

Isran kemudian dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Dari proses penyidikan itu, polisi akhirnya menetapkannya sebagai tersangka.

Kini, nasib Isran menghadapi jerat hukum yang berat. Dia dijerat dengan Pasal 459 juncto Pasal 458 juncto Pasal 466 ayat (3) KUHP. Ancaman hukumannya? Bisa seumur hidup, atau paling lama dua puluh tahun penjara. Sungguh sebuah akhir yang pilu, berawal dari cemburu buta yang tak terkendali.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar