MURIANETWORK.COM - Tiga tokoh ahli hadir memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, Kamis (12 Februari 2026), untuk mendampingi tim kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan. Kehadiran mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, serta peneliti senior LIPI Mohammad Sobari ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan penudingan ijazah palsu terhadap Presiden Joko Widodo.
Dokter Tifa: Hari yang Bersejarah
Salah satu tersangka dalam kasus ini, Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa, menyambut kedatangan ketiga ahli tersebut dengan pernyataan yang kuat. Baginya, hari itu merupakan momen penting.
"Ini hari yang sangat bersejarah bagi kita semuanya karena tiga begawan turun gunung untuk mengawal jalannya kasus kriminalisasi terhadap kami," tuturnya di Mapolda Metro Jaya.
Klaim Keabsahan Penelitian
Lebih lanjut, Tifa menegaskan bahwa penelitian yang ia lakukan bersama Roy Suryo dan Rismon Sianipar terkait ijazah Presiden Jokowi adalah sah secara metodologi. Ia merasa upaya yang dilakukannya sebagai bagian dari penelitian akademis tidak sepatutnya berujung pada proses hukum.
"Karena itu kami hadirkan para guru kami, begawan-begawan, para ahli untuk memberikan penjelasan kepada Polda Metro Jaya bahwa kajian kami sahih secara metodologis dan tidak layak untuk dikriminalisasi," jelasnya.
Ia membantah anggapan bahwa penelitiannya baru dimulai bersamaan dengan peluncuran buku "Jokowi’s White Paper" pada Agustus 2025. Menurut penjelasannya, kerja penelitian telah berjalan sejak Oktober 2022 dengan menganalisis spesimen ijazah yang pertama kali beredar di publik.
Status sebagai Akademisi
Dalam pembelaannya, Tifa menekankan latar belakang mereka sebagai peneliti independen dan akademisi yang masih aktif mengajar di berbagai perguruan tinggi. Ia meyakinkan bahwa temuan mereka dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
"Kajian yang kami lakukan terhadap spesimen dan terhadap perilaku yang mendukung keaslian atau kepalsuan ijazah itu sahih secara metodologis dan bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah," ungkap Tifa.
Susunan Tersangka dan Perkembangan Terkini
Polda Metro Jaya sendiri telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
Perkembangan terbaru menunjukkan adanya perubahan status hukum pada dua tersangka. Setelah mengajukan restorative justice, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut oleh penyidik.
Artikel Terkait
24 Perusahaan Lolos Seleksi Awal Tender Proyek Sampah Jadi Listrik Danantara
Menkeu Purbaya Dorong Investor Realisasikan Rencana di Tengah Fundamental Ekonomi yang Kuat
Bapanas Pastikan Stok Pangan Pokok Aman hingga Lebaran, Surplus Beras Capai 14,8 Juta Ton
SoftBank Catat Laba Beruntun, Didorong Kenaikan Investasi di OpenAI