Membaca editorial The Jakarta Post edisi 2 Desember 2025 yang berjudul "Questioning the KPK’s credibility", saya langsung merasakan gelombang skeptisisme. Dahi berkerut. Bagaimana tidak? Pengadilan memvonis para mantan direksi PT ASDP empat setengah tahun untuk Ira Puspadewi, empat tahun untuk Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi namun di sisi yang sama, pengadilan juga mengakui satu hal krusial: tak ada bukti mereka memperkaya diri sendiri.
Ini sungguh paradoks. Putusan itu sendiri menyebut akuisisi operator swasta dilakukan demi memperluas layanan perusahaan. Sebuah pilihan manajerial yang, dalam banyak sistem hukum lain, justru dilindungi oleh business judgment rule. Bahkan, satu hakim menyuarakan pendapat berbeda. Ia dengan tegas menyatakan langkah itu murni kebijakan komersial, bukan sesuatu yang pantas digiring ke ranah pidana.
Ketegangan antara logika bisnis dan pendekatan kriminal inilah yang memantik kembali pertanyaan besar. Benarkah KPK paham betul batas antara risiko korporasi dan niat jahat, atau mens rea, dalam tindak pidana korupsi?
Ketika Keputusan Bisnis Diseret ke Ruang Pidana
Dari sudut pandang bisnis dan hukum modern, kasus ASDP ini seperti membuka luka lama. Ia menghidupkan perdebatan klasik: sejauh mana negara boleh masuk ke dalam dapur perusahaan? Stephen M. Bainbridge, pakar hukum korporasi Amerika, pernah menjelaskan dengan gamblang. Business judgment rule itu intinya memberi ruang bernapas bagi direksi. Mereka harus bisa mengambil keputusan berisiko tanpa dicekam ketakutan akan dikriminalisasi.
Prinsipnya sederhana. Yang dinilai adalah rasionalitas prosesnya, bukan semata hasil akhirnya. Selama keputusan diambil dengan itikad baik, berdasarkan informasi memadai, dan untuk tujuan bisnis yang jelas, kegagalan tidak serta-merta menjadi kejahatan.
Nah, kalau pakai pisau analisis itu, kasus ASDP justru memperlihatkan jurang lebar. Jurang antara cara dunia usaha bekerja dan cara penegak hukum memahaminya. Tidak ada bukti aliran dana gelap. Tidak ada bukti niat memperkaya diri. Lalu, atas dasar apa sebuah kebijakan korporasi dikriminalisasi? Ini berisiko menciptakan presiden yang menggetarkan banyak direksi, baik di BUMN maupun perusahaan swasta.
Dalam manajemen modern, kerugian bisnis itu hal yang biasa. Yang tidak biasa adalah ketika kerugian itu langsung dijadikan alasan untuk mempidanakan sang pengambil keputusan.
Di titik ini, yang dipertaruhkan jauh lebih besar dari nasib tiga orang. Negara seolah mengirim sinyal berbahaya ke seluruh ekosistem usaha: bahwa setiap salah langkah, betapapun rasional prosesnya, bisa berujung pada jeruji besi.
Dampaknya bisa ditebak. Efeknya adalah rasa takut. Investasi mandek, direksi memilih langkah ultra-hati-hati yang justru membunuh inovasi, dan reputasi Indonesia sebagai negara yang paham dinamika korporasi modern pun terancam tergerus.
KPK dan Bayang-bayang Krisis Kepercayaan
Editorial The Jakarta Post itu menyorot satu kegagalan mendasar: KPK tampak gagal membedakan keputusan bisnis yang rasional dari tindak pidana. Kritik ini bukan omong kosong. Ia bergema di kalangan akademisi dan pengamat internasional.
Sejak revisi UU KPK pada 2019 yang dianggap banyak pihak melemahkan independensi lembaga kecaman bahwa KPK semakin politis kian kerap terdengar. Ketika keputusan bisnis yang wajar diperlakukan layaknya skema korupsi, kesan intervensi politik itu jadi semakin kuat. Sulit dibantah.
Michael Johnston, lewat teorinya tentang tata kelola pemerintahan, punya penjelasan. Korupsi subur di lingkungan dengan akuntabilitas lemah, batas kewenangan kabur, dan logika politik yang tumpang tindih dengan birokrasi. Pemberantasan korupsi hanya efektif jika institusi penegak hukum konsisten pada standar pembuktian dan tidak melenceng dari mandat objektifnya.
Kasus ASDP, sayangnya, menunjukkan gejala sebaliknya. Memidanakan kebijakan bisnis tanpa bukti keuntungan pribadi terasa seperti overreach, kelewat batas. Lalu, ketika presiden akhirnya memberi grasi, publik malah melihat sebuah disfungsi. Penyidikan yang lemah, penuntutan yang dipaksakan, dan eksekutif yang turun tangan membereskan kegaduhan. Situasi begini merontokkan legitimasi, bukan hanya pengadilan, tapi juga lembaga antikorupsi itu sendiri.
Implikasinya serius. Pertama, dunia usaha bisa kehilangan kepercayaan pada konsistensi hukum, yang ujung-ujungnya menghambat investasi. Kedua, KPK jadi rentan dianggap mengejar target politis, alih-alih membongkar korupsi struktural yang lebih rumit. Ketiga, publik makin apatis. Mereka melihat ketidakadilan prosedural yang terang benderang, lalu bertanya, untuk apa lagi peduli?
Indonesia jelas butuh KPK yang kuat dan independen. Yang bisa membedakan dengan tajam antara kesalahan bisnis dan niat koruptif. Tanpa itu, pemberantasan korupsi cuma jadi drama rutin yang kehilangan jiwa.
Kasus ASDP harusnya jadi lonceng peringatan. Negara perlu memperkuat pemahaman hukum ekonominya, menegakkan standar pembuktian yang ketat, dan memulihkan independensi lembaga antikorupsi. Kalau tidak, kita akan terus berputar-putar dalam pusaran yang sama: mengkriminalkan kebijakan, yang pada akhirnya justru merugikan negara dan masyarakat luas.
Artikel Terkait
Laba Bersih PTBA Melonjak 104,8 Persen di Kuartal I-2026 Meski Pendapatan Stagnan
Paradise Indonesia (INPP) Cetak Laba Rp44 Miliar di Kuartal I-2026, Segmen Komersial Jadi Motor Pertumbuhan
Wall Street Beragam di Tengah Reli Bulanan, S&P 500 dan Nasdaq Catat Kenaikan Terbaik Sejak 2020
Wall Street Berakhir Campur Aduk, S&P 500 Catat Kenaikan Bulanan Terbesar Sejak 2020