KPK Deteksi Pergeseran Modus Suap ke Emas, Sita 5,3 Kg Batangan

- Minggu, 08 Februari 2026 | 07:40 WIB
KPK Deteksi Pergeseran Modus Suap ke Emas, Sita 5,3 Kg Batangan

Namun begitu, yang paling mencolok justru penyitaan logam mulia. Ada emas seberat 2,5 kilogram, nilainya setara Rp7,4 miliar. Lalu, ada lagi batangan lain seberat 2,8 kg atau sekitar Rp8,3 miliar. Tak ketinggalan, sebuah jam tangan mewah senilai Rp138 juta juga ikut diamankan.

Dari operasi tersebut, KPK akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi ini. Sayangnya, satu dari mereka berhasil kabur saat OTT berlangsung. Dia adalah John Field, pemilik PT BLUERAY.

Siapa saja mereka? Pertama, Rizal, yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026. Lalu ada Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen di bidang yang sama.

Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen DJBC, juga ikut ditetapkan. Dari pihak swasta, selain John Field yang buron, ada Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BLUERAY dan Deddy Kurniawan sebagai Manager Operasional perusahaan yang sama.

Kasus ini membuka mata. Di saat harga emas melambung, logam mulia rupanya menemukan 'pasar' gelap yang baru sebagai alat transaksi untuk menyuap.

Editor: Bayu Santoso


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar