Pemerintah baru saja mengubah aturan main terkait impor BBM untuk SPBU swasta. Kalau sebelumnya kuota diberikan per tiga bulan, kini Kementerian ESDM memutuskan untuk memberikannya setiap enam bulan sekali. Periode yang lebih panjang ini diambil sambil mereka mengamati dinamika konsumsi di lapangan.
Menurut Laode Sulaeman, Dirjen Minyak dan Gas Bumi ESDM, keputusan ini diambil setelah belajar dari pengalaman tahun 2025 lalu. Waktu itu, banyak keluhan dari operator karena masa berlakunya yang dirasa terlalu singkat.
"Jadi SPBU swasta itu kan kita belajar nih tahun 2025 kemarin. Ada yang bilang 'Oh ini kok bulanan, oh tiga bulanan'. Nah tahun ini kita sudah tetapkan enam bulan,"
ujar Laode saat ditemui di kantornya, Jumat lalu.
Dengan jangka waktu setengah tahun, pemerintah merasa punya ruang lebih lega. Mereka bisa melihat tren pemakaian BBM dengan lebih jelas. Di sisi lain, para operator SPBU juga punya waktu yang cukup untuk mengajukan perpanjangan jika kuota habis sebelum waktunya.
"Intinya kenapa 6 bulan, kita ada waktu untuk melihat dinamika konsumsi, itu satu dan kedua, kita ada waktu untuk mereka mengusulkan pembaharuan perpanjangannya,"
tambahnya.
Namun begitu, skema impor periodik ini bukan tanpa tujuan jangka panjang. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan, langkah ini justru untuk mendorong SPBU swasta agar tidak selamanya bergantung pada pasokan dari luar negeri. Harapannya, mereka bisa beralih membeli BBM dari PT Pertamina.
Artikel Terkait
Menkeu Tegaskan Indonesia Belum dalam Kondisi Darurat Energi
Indonesia Bawa Agenda Prioritas ke Konferensi Tingkat Menteri WTO di Kamerun
Menkeu Purbaya Bantah Isu Resesi, Sebut Analisis Ekonom Tak Berdasar
Kemensos Pangkas Anggaran Non-Prioritas, Bansos dan Penanganan Bencana Tetap Berjalan