KPK Tangkap Dua Pimpinan PN Depok dalam OTT, Sita Rp850 Juta

- Sabtu, 07 Februari 2026 | 12:30 WIB
KPK Tangkap Dua Pimpinan PN Depok dalam OTT, Sita Rp850 Juta

Peningkatan Status ke Tahap Penyidikan

Setelah melalui pemeriksaan pendahuluan yang intens, KPK memutuskan untuk menaikkan status perkara ini. Lima dari tujuh orang yang ditangkap secara resmi ditetapkan sebagai tersangka, mengindikasikan adanya alat bukti awal yang cukup untuk melanjutkan proses hukum.

Asep Guntur Rahayu kemudian merinci identitas kelima tersangka tersebut. "KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka, sebagai berikut: EKA, BBG, YOH, TRI, dan BER," ungkapnya.

Masa Penahanan Awal Dimulai

Segera setelah penetapan tersangka, kelimanya langsung menjalani proses penahanan. KPK menetapkan masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 6 hingga 25 Februari 2026. Saat ini, mereka ditahan di rumah tahanan negara yang berada di lingkungan Gedung Merah Putih KPK, menunggu perkembangan penyidikan berikutnya.

Kasus ini kembali menyoroti komitmen KPK dalam membersihkan praktik suap yang melibatkan aparat penegak hukum. Penanganan yang cepat dan transparan diharapkan dapat mengungkap jaringan dan modus operandi secara tuntas, sekaligus memberikan efek jera.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar