MURIANETWORK.COM - Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa keanggotaan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) bersifat tidak tetap. Pemerintah, menurutnya, memiliki kewenangan penuh untuk menarik diri dari forum internasional tersebut kapan saja. Pernyataan ini disampaikan untuk menjawab berbagai pertanyaan publik terkait komitmen dan konsekuensi dari langkah diplomasi Indonesia ini.
Status Keanggotaan yang Fleksibel
Dalam penjelasannya, Seskab Teddy menekankan sifat sukarela dari partisipasi Indonesia. Fleksibilitas ini menjadi prinsip utama yang dipegang pemerintah dalam keterlibatannya di BoP.
"Keanggotaan bersifat tidak bersifat tetap. Indonesia sewaktu-waktu dapat menarik diri dari keanggotaan," tegas Teddy, Kamis (5/2/2026).
Iuran dan Mekanisme Keanggotaan
Merespons isu terkait dana iuran sebesar USD 1 miliar, Seskab memberikan klarifikasi mendetail. Dana tersebut, ditegaskannya, merupakan kontribusi untuk rekonstruksi Gaza dan sama sekali bukan kewajiban yang mengikat bagi negara anggota.
Ia melanjutkan penjelasan mengenai mekanisme keanggotaan. "Para negara anggota boleh membayar atau tidak. Jika membayar maka akan menjadi anggota tetap. Namun bila tidak membayar, maka keanggotaan akan berlangsung selama 3 tahun. Saat ini, Indonesia belum membayar," paparnya.
Artikel Terkait
Arus Mudik Lebaran 2026 Meningkat 9,23%, Lebih dari 10 Juta Orang Gunakan Angkutan Umum
Manchester City Juara Piala Liga Inggris ke-9 Usai Kalahkan Arsenal 2-0
Ivan Kolev Kritik Maraknya Naturalisasi di Timnas Indonesia
Prabowo Tegaskan Perjanjian Dagang dengan AS Tak Korbankan Kepentingan Nasional