Mahfud MD Soroti Wacana Peninjauan Ulang Posisi Kelembagaan Polri

- Kamis, 05 Februari 2026 | 14:50 WIB
Mahfud MD Soroti Wacana Peninjauan Ulang Posisi Kelembagaan Polri

MURIANETWORK.COM - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap latar belakang historis pemisahan Polri dari struktur Kementerian Hankam pada tahun 2000, yang menempatkan kepolisian langsung di bawah presiden. Dalam sebuah diskusi publik, Mahfud menilai pemisahan itu awalnya berhasil meningkatkan kemandirian Polri, namun kini muncul wacana untuk meninjau ulang posisi kelembagaannya seiring dengan berbagai tantangan yang dihadapi institusi tersebut belakangan ini.

Latar Belakang Pemisahan dari TNI

Reformasi di tubuh Polri tidak dapat dipisahkan dari konteks sejarah. Sebelum tahun 2000, Polri masih tergabung dalam struktur Kementerian Pertahanan dan Keamanan bersama dengan TNI. Menurut Mahfud MD, posisi ini dinilai banyak pihak justru melemahkan kinerja dan kemandirian Polri dalam menegakkan hukum.

Dia menggambarkan situasi saat itu, di mana kepolisian kerap berada dalam bayang-bayang dominasi militer.

Lebih lanjut, mantan Menhan itu menjelaskan bahwa dalam praktiknya, wewenang penegakan hukum yang seharusnya menjadi ranah Polri sering kali diambil alih. Kondisi ini, tuturnya, membuat Polri tampak tidak berdaya dan jauh dari prinsip hukum yang independen.

Struktur Baru Pasca Reformasi 2000

Atas dasar itulah, kemudian terbit Ketetapan MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 yang memisahkan Polri dan TNI secara struktural. Mahfud menuturkan, dalam desain baru tersebut, TNI dengan tiga matranya berada di bawah Panglima TNI dan berkoordinasi dengan Menteri Pertahanan. Sementara Polri ditempatkan langsung di bawah presiden, tanpa perantara kementerian, dengan harapan dapat lebih mandiri dan profesional.

Struktur ini, menurut pengamatannya, sempat membuahkan hasil. Reputasi dan kinerja Polri mengalami peningkatan signifikan dalam periode awal reformasi hingga sekitar tahun 2011. Polri dinilai lebih mandiri, berani, dan tegas.

Wacana Peninjauan Kembali dan Tantangan Kini

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar