MURIANETWORK.COM - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap latar belakang historis pemisahan Polri dari struktur Kementerian Hankam pada tahun 2000, yang menempatkan kepolisian langsung di bawah presiden. Dalam sebuah diskusi publik, Mahfud menilai pemisahan itu awalnya berhasil meningkatkan kemandirian Polri, namun kini muncul wacana untuk meninjau ulang posisi kelembagaannya seiring dengan berbagai tantangan yang dihadapi institusi tersebut belakangan ini.
Latar Belakang Pemisahan dari TNI
Reformasi di tubuh Polri tidak dapat dipisahkan dari konteks sejarah. Sebelum tahun 2000, Polri masih tergabung dalam struktur Kementerian Pertahanan dan Keamanan bersama dengan TNI. Menurut Mahfud MD, posisi ini dinilai banyak pihak justru melemahkan kinerja dan kemandirian Polri dalam menegakkan hukum.
Dia menggambarkan situasi saat itu, di mana kepolisian kerap berada dalam bayang-bayang dominasi militer.
"Nah pada waktu itu, Polri itu kinerjanya sangat buruk. Kenapa? Karena selalu dikooptasi oleh TNI," ujar Mahfud saat menjadi pembicara kunci dalam Final Debat Hukum Tingkat Nasional INTEGRITY Scholarship V dan ICD 16 bertajuk Reformasi Polri dan Masa Depan Demokrasi Indonesia.
Lebih lanjut, mantan Menhan itu menjelaskan bahwa dalam praktiknya, wewenang penegakan hukum yang seharusnya menjadi ranah Polri sering kali diambil alih. Kondisi ini, tuturnya, membuat Polri tampak tidak berdaya dan jauh dari prinsip hukum yang independen.
"Kerjaan polisi itu diambil oleh TNI. Sehingga pada waktu itu Polri dianggap bagian dari ABRI dan selalu diganggu, enggak berdaya. Kalau ada apa-apa, enggak pakai hukum, diputus oleh TNI," jelasnya.
Struktur Baru Pasca Reformasi 2000
Atas dasar itulah, kemudian terbit Ketetapan MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 yang memisahkan Polri dan TNI secara struktural. Mahfud menuturkan, dalam desain baru tersebut, TNI dengan tiga matranya berada di bawah Panglima TNI dan berkoordinasi dengan Menteri Pertahanan. Sementara Polri ditempatkan langsung di bawah presiden, tanpa perantara kementerian, dengan harapan dapat lebih mandiri dan profesional.
"Polri sendiri, TNI sendiri. Lalu, TNI karena ada tiga matra ada koordinatornya... Lalu, Polri langsung ke presiden," tuturnya.
Struktur ini, menurut pengamatannya, sempat membuahkan hasil. Reputasi dan kinerja Polri mengalami peningkatan signifikan dalam periode awal reformasi hingga sekitar tahun 2011. Polri dinilai lebih mandiri, berani, dan tegas.
Wacana Peninjauan Kembali dan Tantangan Kini
Namun, perkembangan belakangan ini memunculkan tanda tanya. Mahfud mengakui terjadi penurunan kinerja yang memicu perdebatan publik: apakah akar masalahnya terletak pada struktur kelembagaan atau justru pada aspek lain.
"Reputasinya itu... sejak awal reformasi tahun 2001 sampai pertengahan tahun '11-an... itu kan bagus sekali Polri. Mandiri, berani, tegas. Tapi akhir-akhir ini kok gitu? Apakah itu ada di struktur atau bukan? Nah itu diskusi kita sekarang," ungkapnya.
Masyarakat, kata dia, mulai mempertanyakan relevansi posisi Polri yang langsung di bawah presiden. Muncul aspirasi agar posisi ini ditinjau ulang, termasuk kemungkinan meletakkan Polri di bawah koordinasi sebuah kementerian untuk meningkatkan akuntabilitas.
"Pertanyaannya itu, apakah Polri tetap di bawah langsung presiden atau dikoordinir oleh sebuah kementerian? Aspirasi masyarakat banyak agar ini dibahas kembali," ucap Mahfud.
Mekanisme Pilihan Kapolri dan Isu Transaksi Politik
Persoalan lain yang disoroti adalah mekanisme pemilihan Kapolri yang melibatkan persetujuan DPR. Mekanisme yang awalnya dirancang untuk mencegah presiden menggunakan Polri sebagai alat kekuasaan, dalam pelaksanaannya dinilai justru rentan terhadap dinamika politik.
"Dulu di zaman Orde Baru... Polri itu selalu diperalat oleh kekuatan presiden... Maka, sekarang agar presiden tidak sewenang-wenang Kapolri supaya dipilih oleh DPR. Sekarang, bagus dulu. Tapi di akhir-akhirnya dalam pelaksanaannya itu menjadi alat transaksi politik," paparnya.
Desakan untuk mereformasi ulang Polri, lanjut Mahfud, juga didorong oleh serangkaian peristiwa yang menguji kredibilitas institusi, termasuk kerusuhan yang terjadi akhir Agustus lalu. Menanggapi hal ini, pemerintah telah membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri, sementara internal Polri sendiri juga membentuk tim transformasi.
Misi Akhir: Polri sebagai Penyangga Demokrasi
Di balik berbagai wacana perubahan struktural, Mahfud MD menekankan satu prinsip utama. Tujuan akhir dari segala upaya reformasi adalah mengembalikan Polri pada khittahnya sebagai penegak hukum yang netral dan profesional, sekaligus menjadi penyangga demokrasi.
"Apa pun upaya untuk mereformasi lagi atau pembenahan terhadap Polri harus diarahkan pada upaya menguatkan sistem politik yang demokratis. Polri harus menjadi salah satu penyangga politik demokratis yang netral... Polri harus kembali ke jati dirinya sebagai Bhayangkara Negara," tegas dia.
Pernyataan mantan pejabat tinggi yang terlibat langsung dalam proses reformasi ini menyiratkan bahwa perdebatan tentang posisi kelembagaan Polri bukan sekadar soal struktur administratif, melainkan menyangkut komitmen yang lebih mendasar untuk membangun institusi penegak hukum yang benar-benar independen dan dipercaya publik.
Artikel Terkait
Mantan Gelandang Bhayangkara FC, Matias Mier, Kini Merumput di Liga El Salvador
KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar sebagai Saksi Kasus Korupsi Rumah Dinas
Menperin Proyeksikan Penjualan Mobil Nasional Capai 850.000 Unit pada 2026
Angela Tanoesoedibjo Yakin Perindo Sulsel Berkembang di Bawah Pimpinan Abdul Hayat Gani