Sebenarnya, penegasan ini bukan hal baru. Sebelumnya, Pemprov DKI sudah lebih dulu menerbitkan aturan tentang 15 zona putih area yang bebas dari atribut partai maupun ormas. Tujuannya jelas: menjaga ketertiban sekaligus keindahan wajah kota.
Kawasan-kawasan yang masuk dalam daftar zona putih itu antara lain kawasan sekitar Monas, Lapangan Banteng, serta sejumlah jalan protokol seperti Sudirman, Thamrin, dan Gatot Subroto. Flyover Semanggi dan Karet juga termasuk.
Nah, kalau ada yang nekat pasang di zona-zona terlarang itu, konsekuensinya jelas. Satpol PP akan langsung menurunkan dan menyita bendera atau atributnya. Barang bukti itu nantinya diamankan ke kantor kecamatan. Penertiban ini akan dilakukan secara bertahap tapi pasti.
Jadi, intinya sederhana: aturan dibuat untuk ditaati. Pemerintah provinsi tampaknya serius ingin kota ini rapi, terutama di ruang-ruang publik yang setiap hari dilihat oleh ribuan pasang mata.
Artikel Terkait
SKK Migas Pacu 39 Sumur Potensial untuk Kejar Target Produksi Minyak
KPK Gelar Dua OTT dalam Sehari: Banjarmasin dan Jakarta Jadi Sasaran
Prabowo Panggil Eks-Menlu Bahas Strategi di Tengah Gejolak Global
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Insider Trading Rp467 Miliar