Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, bersikap tegas. Atribut dan spanduk partai politik yang izinnya sudah habis, bakal ditertibkan tanpa pandang bulu. Instruksi sudah turun ke seluruh wali kota dan Satpol PP di Jakarta untuk segera bertindak.
“Untuk spanduk parpol, aturannya sudah ada,” ujar Pramono saat ditemui wartawan, Selasa (3/2/2026).
“Saya minta Satpol PP dan wali kota memberikan pengumuman. Ada jangka waktu tertentu yang diperbolehkan, dan kalau sudah lewat, ya harus turun.”
Politikus PDIP itu menegaskan aturan ini bersifat universal. Tak peduli partai mana pun, kalau melanggar, akan ditindak. “Itu berlaku bagi semua partai. Enggak melihat partai ABCD, pokoknya yang sudah masa izinnya lewat segera diturunkan,” imbuhnya dengan nada lugas.
Di sisi lain, Pramono juga menyoroti lokasi-lokasi yang sama sekali tak boleh dipasangi spanduk politik. Menurutnya, flyover dan jalan-jalan utama di Ibu Kota harus steril dari atribut semacam itu. “Yang nggak boleh di flyover dan jalan-jalan utama,” tandasnya.
Artikel Terkait
SKK Migas Pacu 39 Sumur Potensial untuk Kejar Target Produksi Minyak
KPK Gelar Dua OTT dalam Sehari: Banjarmasin dan Jakarta Jadi Sasaran
Prabowo Panggil Eks-Menlu Bahas Strategi di Tengah Gejolak Global
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Insider Trading Rp467 Miliar