Tak hanya itu, LPSK juga mencatat 59 permohonan terkait eksploitasi seksual anak dan lima permohonan perdagangan anak dalam kasus TPPO sepanjang tahun yang sama.
Kalau dirinci, jumlah korban kekerasan seksual yang terlindungi oleh LPSK pada 2025 mencapai 1.926 orang. Layanannya pun beragam, diakses ribuan kali. Yang paling banyak diminta adalah fasilitasi restitusi, lalu pemenuhan hak prosedural, dan bantuan rehabilitasi psikologis. Ini menunjukkan betapa kompleksnya kebutuhan pemulihan bagi korban.
Di akhir penjelasannya, Sri Nurherwati menekankan satu hal penting. Penanganan child grooming butuh kerja sama semua pihak. Pendekatan yang tidak peka terhadap relasi kuasa dan kerentanan anak justru berisiko mengaburkan kejahatan yang sebenarnya terjadi.
Fenomena ini kian santer dibahas, terutama setelah kisah dalam memoar Broken Strings karya Aurelie Moeremans menyita perhatian. Buku itu seolah membuka mata banyak orang tentang betapa halus dan berbahayanya jerat grooming.
Artikel Terkait
Truk Kontener Lindas Korban Jiwa, Lalu Lintas Simpangan Depok Lumpuh Total
Harga CPO Februari 2026 Naik Tipis, Didorong Antisipasi Imlek dan Ramadan
Menag Lepas 1.620 Petugas Haji ke Arab Saudi, Tongkat Estafet Resmi Beralih
KPK Dalami Perjalanan Luar Negeri dan Penukaran Uang Ridwan Kamil